x
HARI KARTINI

Pimpinan BRI Life Sumut Diduga “Tangan Besi” Menganiaya Staf Hingga Opname !

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Okt 2023 14:28 0 863 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Seorang Ibu Rumah Tangga yang berprofesi sebagai staf di Kantor BRI Life Sumut Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara menjadi korban dugaan penganiayaan oleh atasan kerjanya.

Korban bernama Sari Dewi, terpaksa dirawat inap di rumah sakit Mitra Medica Primer selama enam hari akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pimpinan kerjanya itu.

Sari Dewi menceritakan ihkwal perlakuan pimpinan BRI Life Sumut itu terjadi atas persoalan sepele.

Berawal saat ia diperintahkan oleh pimpinan BRI Life Sumut Hutri Guskemulyanis untuk membeli tiket pesawat tujuan gunung sitoli. Tetapi, karena sudah diluar jam kantor dan sebagai ibu rumah tangga yang memiliki anak masih bayi jadi slow respon.

” Pimpinan suruh ambil tiket pesawat tujuan gunung sitoli. Tapi karena saat itu sudah diluar jam kantor, dan juga saya punya anak bayi pas saat itu rewel jadi slow respon ” ucap Sari Dewi, Sabtu (30/09/2023).

Lanjutnya, keesokan harinya setelah masuk kantor, disinilah peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Korban mendapat perkataan yang tak pantas dari pimpinannya itu.

” Karena itu, beliau marah dan memaki saya. Kejadian itu sekitar pukul 12.00, tepatnya dikantor dan saya didorong berulang kali, dan memukul bagian dada saya serta memaki – maki saya, ‘dimana otak kau’ ” ucapnya menirukan ucapan pimpinannya itu.

Sebagai bawahan dikantor tersebut, Sari Dewi telah berupaya untuk meminta maaf. Namun lagi – lagi sang pimpinan masih beringas hingga melakukan penganiayaan.

Tambahnya, kondisi korban yang belum pulih pasca operasi caesar anak kedua dan masih dalam masa pemulihan, kini kondisi kesehatannya bertambah buruk.

” Saya sudah minta maaf tapi beliau memukul dada saya. Padahal saya saat ini masih masa pemulihan pasca operasi caesar anak kedua” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Sari Dewi melaporkan pimpinannya di BRI Life Sumut itu ke Polrestabes Medan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dengan tanda bukti lapor Nomor Polisi Nomor. LP/B/3218/IX/2023/SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 September 2023.

Sebagai warga negara yang buta hukum, Sari Dewi meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda memproses terlapor agar menjadi efek jera untuk tidak semena – mena terhadap bawahan.

Dilain sisi, Pimpinan BRI Life Sumut Hutri Guskemulyanis dikonfirmasi kru awak media masih belum bersedia memberikan keterangan resmi. (Abdi/Tim).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x