x
HARI KARTINI

Pihak BPN Kota Medan Merespon Keluhan Warga Perwira 2 dan Jalan Jati,” Mengukur Batas Tanah “

waktu baca 4 menit
Jumat, 8 Sep 2023 09:07 0 481 JHON NABABAN

Liputan 4 Sumatera Utara,Medan-8-9-2023″ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Merespon Keluhan Warga Perwira 2,yang selama ini tidak dapat Mensertifikatkan Surat Tanah dan Rumah nya yang Sudah di Tempat tinggali Selama Puluhan Tahun,Untuk Melihat Benar Tidak nya Pihak BPN Medan melaksanakan pengukuran tanah di Jl. Perwira II dan Jl. Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Rabu (6/9). Pengukuran tanah tersebut merespon keresahan warga yang mengaku menjadi korban mafia tanah.

Turut hadir Lurah Pulo Brayan, Saut Sitrus, tokoh masyarakat H Alex Purwanto, Kapten (CBA) Rudi Hendriko dan Lider Hutabarat serta perwakilan warga Lingkungan 9 dan 10 Jl. Perwira 2 , Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang tergabung dalam Masyarakat Forum Peduli Lingkungan. BPN Kota Medan diwakili Johan S Simanjuntak dan Jefri, bagian survei dan pengukuran.
Disebut Masuk Grand Sultan 265,BPN Medan Ukur Tanah Di Jl Perwira 2/ Jl. Jati.
Disebut Masuk Grand Sultan 265,BPN Medan Ukur Tanah Di Jl Perwira II/ Jl. Jati

Pengukuran dilakukan mulai Parit Busuk/Kanal lalu Jl. Jati hingga Jl. Perwira Ujung. Pihak BPN Kota Medan juga meminta diantar ke Jl. Metal yang merupakan Grand Sultan 265.

Menurut H Alex Purwanto, kasus tanah tersebut bermula saat warga hendak mengurus sertifikat tanah yang telah mereka tempati selama dua generasi ke kantor BPN Medan namun, oleh pihak BPN Kota Medan saat itu menolak dengan menyebut jika tanah seluas 19,5 hektar di Jl. Perwira II dan Jl. Jati masuk dalam Grand Sultan 265 yang terdaftar atas nama Tengku Harun Al Rasjid.

“Padahal, dari sejarah dan arsip yang kita punya, Grand Sultan 265 itu terletak di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli kurang lebih 70 hektar,” ujar Alex kepada wartawan.

Hal itu, lanjut Alex, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 9 Desember 1992 yang telah dimuat di sejumlah media massa. Sampai saat ini, sebanyak 962 kepala keluarga yang berdiam di atas tanah tersebut tidak pernah menjadi terlapor ataupun tergugat.

“Berbagai upaya warga meminta penjelasan dari BPN Kota Medan tak pernah ditanggapi.

Namun pergantian Kepala Kantor BPN Kota Medan memberi secercah cahaya bagi warga. Permintaan audiensi warga langsung direspon dengan baik pada 26 Juli 2023 hingga melakukan pengukuran di Jl. Perwira, Jl. Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur,” jelas Alex.

Selain itu, tambah Alex, masalah tanah ini sudah berkali-kali dilakukan pembahasan di DPRD Medan dan DPRD Sumut lewat agenda rapat dengar pendapat (RDP) namun bertahun-tahun tak kunjung selesai.

Sementara itu, Lurah Pulo Brayan Bengkel, Saut Sitorus mengapresiasi respon BPN Kota Medan atas permasalahan warganya tersebut. Saut Sitorus berharap, pengukuran yang dilakukan BPN Kota Medan memberikan kepastian hukum atas tanah seluas kurang lebih 19,5 hektar tersebut. “Sebagai pelayan masyarakat, saya siap berkolaborasi dengan BPN Kota Medan untuk penyelesaian perkara ini. Apa pun keputusan BPN Kota Medan hendaknya berdasarkan data empiris,” tegas Saut Sitorus.

Sementara itu, petugas Survey dan Pengukuran BPN Kota Medan, Johan S Simanjuntak berjanji akan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan BPN Kota Medan.

“Kegiatan ini bukan untuk menentukan kebenaran, tetapi awal dari titik terang atas permasalahan ini. Data-data yang kami dapat hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Selanjutnya, sesuai pimpinan, kami akan mengekspose hasilnya,” ucap Johan.

Dirinya juga mengimbau warga untuk bersabar dan menjaga kondusifitas di wilayah tersebut. “Kami BPN tidak pernah menolak bahkan selalu mengimbau warga untuk mengurus sertifikat tanahnya. Itu sesuai arahan Kakan BPN Kota Medan agar aktif melayani pengaduan warga,” pungkasnya.

Lurah Pulo Brayan Bengkel Saut Sitorus memperhatikan tokoh masyarakat H Alex Purwanto memperlihatkan dokumen dan batas tanah warga Jl. Perwira 2 Kecamatan Medan Timur dengan Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli kepada petugas BPN Kota Medan,

Bapak Lurah Saut Sitorus Juga Mengapresiasi kan Pihak BPN yang Tanggap Merespon Warga Perwira 2 yang selama ini Resah di karenakan Kepastian Surat Kepemilikan Tanah dan Rumah tempat Masyarakat tinggal yang sudah Puluhan Tahun. Pak Lurah Mendukung Sepenuh nya Program Bapak Bobby Nasution Agar Setiap Warga dapat Mengurus Kepemilikan Surat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan.Saya Siap Membantu” Ucap Pak Lurah Brayan Bengkel, Bapak Saut Sitorus…( J.Ry)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x