Jeneponto,Liputan4.com_ Pengungkapan dan Penangkapan terduga pelaku perjudian (Kupon Putih/Togel) pada hari senin tanggal 26 Juni 2023 pukul 13.30 wita di dalam Komplek Pasar Karisa Kel Empoang Kec Binamu oleh personil Polsek Binamu polres Jeneponto,”30/06/23.
Kapolsek Binamu IPTU BLASIUS BASTHION SOGE, SH membenarkan penangkapan tersebut,” Iya benar sekitar pukul 13.00 wita, jadi kami mendengar informasi di dalam kompleks pasar karisa Kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto sedang berlangsung perjudian kupon putih,”ungkap Kapolsek Binamu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Binamu perintahkan personel gabungan Opsnal Unit Reskrim Dan Unit Intelkam Polsek Binamu mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati terduga pelaku sedang melakukan Perjudian (kupon putih/togel) sehingga langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum.
Pelaku yang diamankan atas nama Lel. JUM, umur 44 tahun pekerjaan pedagang
asal BTN Pepabri Kel Empoang Selatan Kec Binamu.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) 4 (Empat) Lembar Catatan Pemasangan Togel 1 (Satu) Lembar Kertas Karbon 1 (Satu) Buah Catatan Kosong dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo.
“terduga pelaku perjudian sementara diamankan di Mapolsek Binamu dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Kapolsek Binamu.
Tidak ada komentar