x

Pernyataan Kadis Sosial Jeneponto Terkait Aturan Baru Kemensos Abaikan Nasib E-warong

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Des 2022 00:45 0 313 Redaksi

Liputan4.com,Jeneponto_ Kisruh aturan baru kemensos yang belum tersosialisasi dengan nasib para e-warong  bakal mencuatkan masalah, baru-baru ini pernyataan kepala dinas sosial Jeneponto di depan kantor POS kota di nilai bakal merugikan e-warong jika tidak di barengi ketepatan dari kementrian sebelum jadwal penyaluran keluar,01/12/22.

Arahan kepala dinas sosial tersebut di nilai gegabah, sebab aturan baru yang di lontarkan ke khalayak umum belum sepenuhnya di sosialisasikan sehingga memicu perdebatan keberadaan e-warong yang masih jadi langganan para KPM.

Salah satu e-warong yang sempat di konfirmasi terancam rugi akibat stok barang sesuai kebutuhan dan jumlah KPM di wilayahnya namun KPM yang datang jauh dari biasanya,” Disini itu pak ada sekitar 470 KPM, namun yang datang belanja hanya 173 itupun belanja seadanya, sebab ada arahan dari kadis sosial bebas belanja dimana saja yang katanya aturan baru, namun kami tidak diberitahu,”tutur pemilik e-warong.

Aturan kemensos yang belum tersampaikan ke pemerintah di masing-masing kelurahan dan desa juga membuat gaduh di salah satu kelurahan yang ada di kabupaten Jeneponto.

Minimnya sosialisasi ini membuat kepala kelurahan Empoang selatan jadi sasaran berita negatif, Marwan yang akrab disapa karaeng Roby saat melakukan pengarahan kepada warganya (KPM) agar belanjakan bansosnya ke e-warong justru di tuduh mengancam, padahal menurut karaeng Roby pihaknya mengarahkan sesuai aturan yang ada.
“Saya mengarahkan memang belanja ke e-warung sebab banyak aduan warganya belanja tidak sesuai peruntukan, saya tidak memaksa karena jika terjadi masalah toh juga pemerintah yang disalahkan nantinya,”ujar mantan kasi dinas sosial ini.

Bukan hanya e-warong kelurahan Empoang selatan yang harus menelan pil pahit dari minimnya sosialisasi aturan yang katanya baru oleh dinas sosial Jeneponto, namun ada beberapa e-warong di wilayah lain juga terancam rugi.

Pihak beberapa e-warong di kabupaten Jeneponto berharap dinsos mampu menyelamatkan nasib e-warong di samping edukasi warga terkait aturan baru.
“Kami buta aturan baru yang belum tersampaikan dengan baik, arahan kadis sosial muncul tiba-tiba, lalu bagaimana dengan kami para e-warong terlanjur stok barang? Kami butuh kejelasan,” keluh salah satu e-warong.

Berita dengan Judul: Pernyataan Kadis Sosial Jeneponto Terkait Aturan Baru Kemensos Abaikan Nasib E-warong pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x