Liputan4.com, Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keris di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menunggu pembahasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, namun tak masuk dalam pembahasan akan tetapi sudah diajukan ke DPRD Sumenep untuk dibahas.
Pemerintah Sumenep membuat perda tentang keris sebagai wujud nyata mengembangkan Kabupaten Sumenep yang telah mendeklarasikan diri sebagai Kota Keris pada 2014 lalu.
UNESCO telah mengakui bahwa Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang memiliki empu atau pengrajin keris terbanyak di dunia mencapai 650 orang, sehingga pemerintah daerah dengan pengakuan itu perlu payung hukum dalam upaya melestarikan sekaligus mengembangkan keris.
Menurut Kadisbuporapar Mohammad Iksan, draft Perda Keris dan Naskah Akademik (NA) sudah selesai dan sudah diajukan ke DPRD pada bulan Desember lalu. Ia mengatakan DPRD kapan Perda Keris tersebut akan dibahas kembali.
“Jadi, kami ini tinggal menunggu konfirmasi dari Dewan, kapan akan dibahas,” kata Kepala Disbudporapar Kamis (18/4/2024).
Ia menuturkan, pihaknya sempat mendapat kabar untuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) bahwa berkas Perda Keris belum masuk. Padahal pesyaratannya sudah lengkap.
“Insyaallah setelah hari raya akan saya tanyakan, apa yang menjadi kekurangan terhadap usulan pembahasan Perda Keris,” ujarnya.
Penyusunan Perda Keris tidak serta merta bisa cepat selesai. Sebab melalui proses yang cukup panjang yaitu dengan melibatkan berbagai pihak.
Seperti penyusunan naskah akademik misalnya, Disbudporapar bekerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Selain itu juga melibatkan para pecinta Keris bahkan sempat mengadakan beberapa kali FGD.
“Perda Keris ini menjadi satu-satunya yang dibuat di Indonesia, jadi kalau pembentukannya memakan waktu lama ya wajar,” ucap Iksan.
Tidak ada komentar