Labuhanbatu, Liputan 4.Com – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya menyatakan Berkas P21 atau lengkap atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Persediaan Seketariat Pemerintah kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, yang telah merugikan negara 1.3 Miliar , segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Labuhanbatu
Menanggapi hal itu , Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK.M.H ,mengatakan , berkas perkara mantan Sekda Labuhanbatu insial M.Y.S , hari ini kamis 14 September 2023, sudah lengkap atau P21dan segera kita limpahkan ke Kejari ” terang Kasat Reskrim
Diberitakan sebelumnya ,bahwa pada senin (11/9/2023) bahwa berkas perkara telah dikirim dan diteliti oleh kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan berkas tersebut dikembalikan kembali ke penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan petunjuk yang harus di lengkapi
Tidak ada komentar