x

Penggalangan Dana Di SMKN 1 Cibarusah, Ini Kata Dewan Pendidikan Jabar.

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Sep 2023 06:18 1 353 NANANG YUSUF
Liputan4.Com – Kabupaten Bekasi – Informasi yang tersebar di beberapa media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya mengenai penggalangan dan yang terjadi di SMKN 1 Cibarusah, Selasa (26/09). Ditanggapi serius salah satu Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Drs.Teguh Wahyudi, M.Pd.

Pemberitaan yang berisikan tentang penjualan seragam (2 baju praktek, 1 batik, 1 olahraga dan 1 buah baju almamater) seharga Rp 1,4 juta, berikut uang pembangunan sebesar Rp. 2,8 juta yang bernarasumber dari orang tua murid tersebut, Teguh Wahyudi pun memberikan pemaparan sebagai berikut:

Pertama, Tentang Pengadaan Seragam

Seragam di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 3, ayat (1) menyebutkan, bahwa jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas: (a) Pakaian Seragam Nasional; dan (b) Pakaian Seragam Pramuka.

ROKOK ILEGAL

“Pada ayat (2) pasal 3 tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik yang

selanjutnya pada pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” Tutur Teguh Wahyudi.

Permasalahan seragam sekolah, kata Teguh Wahyudi memang serba dilema yang mana terletak pada tata cara pengadaannya.

“Bila sekolah tidak melaksanakan pengadaan seragam sekolah, penggunaan seragam di satuan pendidikan akan beraneka ragam dari bahan, bentuk dan identitas sekolah,” Ucapnya.

Di sisi lainnya, lanjut Teguh Wahyudi, satuan pendidikan atau sekolah harus melaksanakan peraturan menteri pendidikan tentang seragam sekolah.

“Namun juga satuan pendidikan dilarang jual seragam atau bahan seragam sekolah,” Paparnya.

“Adapun larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.

“Pada pasal 181 dalam PP ini adalah tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah”.

“Selanjutnya dalam pasal 198, dewan pendidikan dan komite sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah”.

“Kemudian larangan komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif menjual seragam dan bahan seragam sekolah diperkuat pasal 12 Peraturan Gubernur Jawa Barat  Nomor 97 Tahun 2022 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri”.

“Maka sebaiknya persoalan ini segera diselesaikan oleh pihak pemerintah, sekolah dan masyarakat dengan mengedepankan prinsip mekanisme jual-beli secara umum, transparan dan akuntabel,”. Jawab Teguh Wahyudi, saat di wawancarai awak media mengenai berita viralnya penggalangan dana di Sekolah Kejuruan tersebut. Rabu, (27/09).

Kedua, Drs.Teguh Wahyudi melanjutkan tentang uang pembangunan.

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada SMAN, SMKN dan SLBN dimana Pasal 15 ayat (1) menyebut bahwa pihak Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, pengembangan karakter peserta didik, serta pengawasan pendidikan.

“Pada pasal 15 ayat (3), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela, bukan pungutan”.

“Selanjutnya pasal 15 (4), untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Sekolah wajib menyusun proposal yang berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan dan ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas”.

“Nah pertanyaannya sekarang, apakah uang bangunan yang disebut dalam pemberitaan media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN ) Bekasi Raya adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS, dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?,” Ungkapnya dalam kesempatan.

“Pihak Sekolah harus mentaati Pergub Komite sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah,” Tutup Pria yang pernah mengajar di SMK Wijaya Kusumah Kabupaten Bekasi. (Yusuf)

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Imam nasihin
    7 bulan  lalu

    Banyak sekarang sekolah negri khususnya sekolah SMKN di kabupaten bekasi adanya pungutan pungutan di luar peraturan pemerintah, SMKN1 bekasi juga sama setiap mau pelulusan pasti ada pungutan alasannya pemerintah daerah tidak memberikan dana untuk keperluan sekolah, bahkan memberikan informasi soal pungutan uang yg besarannya sudah ditentukan oleh pihak sekolah,sehingga pihak orang tua siswa bingung harus bagaimana bagaikan buah simalakama…bahkan pungutannya pun tidak ada lembaran pemberitahuan soal biaya biaya yg di minta pihak sekolah.

    Balas
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x