Kota Binjai, Liputan4.com – Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba inisial *IR (29)* di TKP dusun kenanga desa padang brahrang kecamatan selesai, kabupaten langkat, provinsi sumatera utara, minggu, (2/6/2024)
Sebelum terjadinya penangkapan terhadap terduga IR (29), terlebih dahulu unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba,
Mendapatkan informasi tersebut, kanit-2 langsung memimpin anggotanya, melakukan penyelidikan dan mengatur strategi serta membagi tugas terhadap anggotanya di TKP. Hasil penyelidikan di TKP, menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal,
Disaat petugas mendekati pria tersebut dianya berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personil saat itu berhasil mengamankannya, kemudian dilakukan intrograsi awal sehingga dianya mengaku bernama IR (29) tinggal di jalan gumba kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, kota binjai,
Pada saat petugas mengamankan terduga IR (29) ditemukan padanya barang bukti narkoba berupa : 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum filter yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,7 gr sedangkan terhadap terduga IR dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan. ujar AKP Syamsul Bahri.(Abdi)
Tidak ada komentar