x

Pengamat Hukum Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Sumenep

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Jun 2024 22:29 0 92 SYARIF HIDAYAT

Liputan4.com, Sumenep – Pengamat hukum muda Ach Furqon angkat bicara soal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumenep. Menurutnya peristiwa ini mudah ditunggangi.

Dugaan pemerasan ini menurutnya perlu pembuktian mendalam. Sehingga tudingan kepada Kejari dan PN setempat memiliki dasar hukum jelas karena jika tanpa pembuktian berpotensi menciderai marwah petugas hukum.

Jika dalam pembuktian ditemukan dugaan pemerasan maka oknum yang bersangkutan harus
diberi sanksi sangat tegas hingga tidak mengabaikan stabilitas penegakan hukum yang lebih besar.

Diuraikan, jika ditelaah indikasi adanya kepentingan sengaja dihembuskan karena upaya pemerasan tidak sampai terjadi. Hanya saja ada pihak yang merasa dirugikan atas gagalnya percobaan loby untuk kepentingan proses hukum.

Karena tidak berhasil, dan disisi lain terdakwa meninggal dunia pada saat menjadi penghuni Rumah Tahanan klas IIB Sumenep, maka seakan-akan kekesalannya dilimpahkan ke penyelenggara penegakan hukum negara.

β€œStabilitas penegakan hukum negara jangan sampai dikorbankan hanya untuk persoalan secara substansinya tidak ada pihak manapun dirugikan secara materiil dan formil.”terang pengamat hukum muda Ach Furqon Minggu (9/6/24)

Justru seakan-akan dibuat telah terjadi sebuah pelanggaran serius dimana salah satu hakim PN Sumenep diduga telah menerima uang. Padahal oknum Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep faktanya belum terjadi.

Ach Furqon berharap semua pihak bijaksana merespon polemik dugaan pemerasan ini. Meski yang disangkakan terhadap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut tidak sampai terjadi.

Yang berwenang harus tetap melakukan evaluasi dan konseling, agar meminimalisir terjadinya ulah oknum yang berpotensi menciderai marwah hukum positif Indonesia.

Untuk diketahui almarhum Zainol Hayat menjalani proses hukum di Pengadilan negeri Sumenep, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis pil YY, Zainol Hayat dinyatakan meninggal dunia pada saat menjadi tahanan titipan majelis hakim ditengah proses persidangan peradilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x