x

Pengadilan Negeri Bojonegoro Gelar Sidang Gugatan Kades Talok Agenda Lanjutan Pembuktian Awal, Sidang Putusan Sela Ditunda Dua Minggu Lagi.

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Mei 2024 17:55 0 238 SUNARTO

Bojonegoro – Pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 13.00 Wib sampai selesai, bertempat di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menggelar sidang gugatan Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dengan nomor perkara : 66/Pdt.G/2023/PN Bjn. Kamis (02/05/24).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah,SH.MH, bersama Hakim Anggota I Ainun Arifin,SH. MH, dan Hakim Angota II Ima Fatimah Djufri,SH serta Panitera Pengganti Fridainingtyas Palupi,SH.

DIketahui, dalam sidang gugatan tersebut, penggugat adalah Kades Talok H. Samudi dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh Nurjanah,SH.M bersama Dr(c) Hermawan Naulah,ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo,SH, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH.

Adapun tergugat I adalah mantan Sekdes Talok M. Alfin Budhi Prasetyo,SH diwakili Kuasa Hukumnya, dan tergugat II Marjono didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat/ Pengacara dan Penasehat Hukum Sarjono, S.Pd. SH. MH. C.Me., Dwi Priyono, SH, Yogi Tri Wahyudi, SH, Saam Fredy Marpaung, SH. MH, Yogy Pratama Muhamad Abdul Ghany, SH, Hendry Listiawan Nugroho, S.Sos., SH. MH, yang bergabung pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Kabupaten Semarang, berkedudukan di Dusun Pengkol RT. 02, RW. 04 Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50664, Telp. 0821 3700 2633, Email : [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus bernomor :1472/SKK.GKI-K.SMG/I/PMH.T/2024 tertanggal 25 Januari 2024 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili “MARJONO” selaku TERGUGAT II KONVENSI.

ROKOK ILEGAL

Turut tergugat I, II, III dan IV adalah Camat Kalitidu, Sekda Bojonegoro, Inspektorat Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro yang kesemuanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Agenda sidang yang berlangsung yaitu sidang lanjutan pembuktian awal, yang mana penggugat dan tergugat serta turut tergugat telah menunjukkan, melengkapi bukti dan atau menyerahkan masing-masing bukti yang dimilikinya.

Hakim Ketua Ida Zulfamazidah,SH. MH dalam persidangan menyampaikan bahwa persidangan dalam agenda lanjutan pembuktian awal telah dilaksanakan, dan karena ada Eksepsi dari tergugat maka sidang putusan sela ditunda dua minggu kedepan yaitu tanggal 16 Mei 2024.

“Sidang lanjutan pembuktian awal sudah kita gelar, dan karena ada Eksepsi dari tergugat maka sidang putusan sela ditunda dua minggu kedepan”, ungkap Hakim Ketua.

Disisi lain Kuasa Hukum Kades Talok, DR (C) Hermawan Naulah, ST, SH, MH, C.Me selaku penggugat menyampaikan bahwa sidang gugatan nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn dengan Agenda Lanjutan Pembuktian Awal sudah berjalan dengan lancar, namun karena ada Eksepsi dari tergugat maka sidang putusan sela ditunda dua minggu kedepan.

“Namun sejujurnya pihak kami Kuasa Hukum penggugat sudah melengkapi bukti-bukti, sidang gugatan lanjutan pembuktian awal hari ini sudah lengkap, akan tetapi karena ada Eksepsi dari tergugat maka sidang putusan sela ditunda dua minggu lagi yaitu tanggal 16 Mei 2024”, ungkap DR (C) Hermawan Naulah, ST, SH, MH, C.Me.

“Kami selaku kuasa hukum Kades Talok memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro, jalannya sidang kami anggap sangat bagus dan lancar”, pungkasnya. (SUNARTO)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x