x

Penerbitan Sertifikat Diduga di Atas Hak Milik, BPN Medan Diminta Transparan

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Sep 2023 15:30 0 240 ABDI SUMARNO

MEDAN, Liputan4.com – Pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, diminta transparan untuk menyelesaikan masalah masyarakat.

Sebab, Wahyu Kurnia selaku kuasa dari pemilik di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli tidak dapat menguasai lahan tersebut.

Padahal, Wahyu Kurnia mengaku sudah menyampaikan surat pengaduan masyarakat (dumas) tentang permohonan pembatalan sertifikat ke kantor ATR/BPN Medan pada 14 Juli 2023 lalu.

“Hari ini, Kamis (21/9/2023), kita kembali memasukkan surat dumas menyusul yang sebelumnya. Kita meminta pihak BPN Medan sebagai lembaga pelayan masyarakat untuk transparan menyelesaikan persoalan yang kita alami,” ujar Wahyu Kurnia di kantor ATR/BPN Medan Jalan STM, Kamis (21/9/2023).

ROKOK ILEGAL

Wahyu mengaku, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembatalan SHM dan SHGN ke kantor BPN Medan pada 13 Juli lalu, namun tidak mendapat respon.

“Tidak ada respon, walaupun kami sudah empat kali datang ke kantor BPN Medan. Kami hanya diterima bagian informasi dan pengaduan, Shafwan,” kesal Wahyu.

Karena itu, Wahyu berharap kepala kantor (Kakan) BPN Medan dapat memberikan jawaban tentang permohonan pihaknya atau berdiskusi mencari solusi dan arahan untuk penyelesaian masalah.

Apalagi, masalah ini sudah berproses sejak 1978 di pengadilan, tapi tidak ada penyelesaian secara administratif pertanahan dengan tuntas.

“Karena yang memiliki data tentang keberadaan sekitar dua puluhan SHM dan SHGB adalah kantor pertanahan kota Medan,” sebut Wahyu.

Dia menegaskan, jika pihak Kementria ATR/BPN Medan tidak juga menanggapi Duma tersebut, maka pihaknya akan mengadukan persoalan itu ke Satuan Tugas (Satgas) anti mafia tanah.

“Kalau pihak BPN Medan tidak juga memberikan penjelasan kepada kita, maka masalah ini akan kita bawa ke satgas anti mafia tanah di Jakarta,” tegasnya.

Dia menyatakan, kliennya merupakan pemilik 17 hektare (ha) lahan yang ada di lokasi Jalan Krakatau Ujung sampai Alumunium Raya tembus ke Maju Bersama.

“Artinya kita mau informasi. Karena setelah kami cek ada 22 sertifikat SHM dan 1 SHGB di Krakatau Ujung karena aturan mainnya setelah dibeli klien saya dari ahli waris setelah putusan pengadilan sah inkrah, kami mau tau ni SHM-SHM siapa pemiliknya, brp luasnya di BPN. Tapi, nyatanya teman-teman BPN baik kepala kantor, kepala seksi terkait tidak mau menemui kami,” kesalnya.

Dia sangat menyayangkan karena BPN sebagai kantor pelayanan publik, justru terkesan sangat tertutup.

“Jadi kami mohon kepada Pak Kakan, mudah-mudahan setelah mendengar ini gentleman kita minta ketemu,” pungkasnya.

Dumas itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Satgas Anti Mafia Tanah, Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut.

Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Medan, Reza Andrian Fachri ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler pada pkl 13.01 Wib hingga pkl 13.33 Wib tidak menjawab. Kemudian Pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan ke yang bersangkutan jam yang sama hingga berita ini tayang juga tidak direspon dengan baik.(Abdi)

Foto:Wahyu Kurnia selaku kuasa dari pemilik ketika di wawancara wartawan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x