x

Pencuri Sp.Motor Pendeta, di Alfa Mart Tandem Hilir : Kena Doorr Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Mar 2024 13:33 0 113 ABDI SUMARNO

Binjai, Liputan.com – Efridona Pelawi (33) Pendeta, Singgamanik, Kec.Munte, Kab.Karo korban pencurian sepeda motor di Alfamart Dusun II, Tandem Hilir Kec.Hampatan Perak, Kab.Deliserdang, Selasa, (26/3/2024).

 

Efridona Pelawi masuk ke toko untuk belanja keperluannya, selesai belanja korban keluar dari toko Alfamart dan melihat sepeda motor yang semula di parkir di depan toko sudah tidak ada lagi di temukan. Akibat kejadian tersebut, korban tidak terima dan membuat laporan kehilangan ke Polsek Binjai.

Berdasarkan Laporan tersebut Kapolsek Binjai AKP A.R RIZA ,SH.MH, melalui kanit reskrim polsek Binjai IPTU Parulian Sitanggang,SH bersama anggotanya langsung melakukan cek TKP dan disaat pengecekan TKP tersebut kemudian berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman cctv Unit Reskrim Polsek Binjai segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku pencurian.

ROKOK ILEGAL

Petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di jalam T. Amir Hamzah dusun-I desa Tandem Hilir-I kecamatan hamparan perak kabupaten Deli Serdang. Saat itu juga Tim langsung mencari keberadaan terduga, kemudian disaat akan dilakukan penangkapan terhadapnya, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berkeinginan untuk melarikan diri namun berkat kesigapan petugas saat itu berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terduga pelaku, dan
dilakukan interograsi singkat, dianya mengaku bernama AY als SUSILO (31) dan mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor EP (33) BK 2103 SAD yang parkir di depan toko Alfamart pasar-VII desa tandem hilir-I kecamatan Hamparan Perak kabupaten deli serdang,

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga AY als SUSILO (31) yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor merk honda mega pro warna hitam BK 2103 SAD dengan No. Rangka : MH1KC2111BK016101 dan No. Mesin : KC21E-1016285, 1 (satu) buah Vape merek relx Essential berserta struk pembelian dan uang sebesar Rp. 10.000., ( sepuluh ribu rupiah ) diboyong ke Mako polsek Binjai guna proses Lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun kurungan, Tegas AKP RIZA.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x