BANJARBARU – LIPUTAN 4.COM. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas ESDM Provinsi Kalsel akan menindak tegas bagi para penambangan ilegal yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti yang baru-baru ini diduga terjadi di Desa durian tambang emas ilegal di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Senin (22/04/24).
Kepala Dinas ESDM Kalsel, H.Isharwanto,.ST,.MS mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail untuk posisi dugaan terjadinya penambangan ilegal yang berlangsung,” ucapnya.
“Pemerintah Daerah tidak seluruhnya dan sepenuhnya memiliki hak untuk memberikan izin kuasa pertambangan. Dan untuk komoditas emas ini dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Kepala Dinas ESDM Kalsel juga menerangkan, pihaknya sangat sering mendapatkan laporan melalui aplikasi pelayanan pengaduan LAPOR! PAMAN dari masyarakat dan kami koordinasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta dengan Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.
Untuk sat ini, Dinas ESDM Provinsi Kalsel sekarang hanya memiliki kewenangan untuk batuan, maka apabila ada terjadi Ilegal Minning, pihaknya langsung bekerjasama dengan pihak kepolisian.
“Maka akan segera kita lakukan tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di bidang pertambangan,” pungkasnya. MC Kalsel/usu/Lip.4.Com)
1 minggu lalu
wahini bulih kah truk batu bara jalan di jalan umum??
di barabai sampi wratau merayap truk batubara sanak pejabat ae. kasian dabu dan macet,
kayapa tu?
1 minggu lalu
batubara pakai jalan raya umum mulai barabai kerantau,
ada kah tindakannya. keresahannya adalah truk maular. kaypa kreta api.
nang sugih urang, nang sakit rakyar sendiri