x
HARI KARTINI

Pemkab Paluta Melalui Dinas PMD Sosialisasi Perbub Tentang Pilkades

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jul 2023 13:53 0 278 NISA

LIPUTAN4. COM. PADANG LAWAS-
PALUTA-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (10/07/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si yang diwakili oleh Asisten I H. Sarifuddin Harahap, S.Sos, M.Si, Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara yang di wakili oleh Kasi Intel, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Panitia Desa,
Camat se- Kabupaten Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan, serta Tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yusuf MD Hasibuan, MAP, dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan penyelenggaraan acara sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Panitia Desa bagaimana pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa nantinya, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Beliau juga mengatakan bahwa acara tersebut diikuti oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dari 110 Desa di 12 Kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.

Sementara
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si yang diwakili oleh Asisten I H. Sarifuddin Harahap, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Pemilu tingkat Desa merupakan realisasi dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan, Pemilihan Kepala Desa di laksanakan secara serentak di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota, dengan berlandaskan pada peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Perundang-undangan lain yang berlaku, para Panitia pemilihan Kepala Desa harus mampu bersikap Netralitas kepada setiap para Calon Kepala Desa (Cakades).

“Untuk mewujudkan hal tersebut, para Panitia Pemilihan Kepala Desa melaksanakan pedoman peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan bersungguh-sungguh, sehingga pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dapat meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan,” ujar beliau.(BAR)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x