x
HARI KARTINI

Pemkab Paluta Melalui BPKPD Adakan Rapat Focus Grup Discusion Terkait Rancangan Peraturan Pajak Dan Retribusi Daerah

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jul 2023 00:42 0 235 NISA

LIPUTAN4.COM.PADANG LAWAS UTARA. (SUMUT)
PALUTA-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Padang Lawas Utara Menyelenggarakan Rapat Focus Grup Discusion (FGD) Terkait Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin (24/07/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut,
Bupati Padang Lawas Utara yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Sarifuddin Harahap, S.Sos, MM, Pimpinan OPD,
Camat se Kabupaten Paluta,
Kepala Desa se Kabupaten Paluta, Pelaku Usaha, dan Para Tamu Udangan Lain.

Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si yang di wakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Sarifuddin Harahap, S.Sos, MM menyampaikan,
ada beberapa perubahan terkait Jenis Pajak, diantaranya tentang restrukturisasi jenis pajak daerah, khususnya yang Berbasis Konsumsi, yaitu:
Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan PPJ Menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Selain Itu adapula Opsen (Penambahan Pemungutan Pajak Menurut Persentase Tertentu) yang dikenakan atas Pajak yang terutang dari Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66%, kemudian adanya Rasionalisasi Retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan dan semuanya ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda).

Beliau juga menyampaikan, tujuan dari Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Instansi Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.

Beliau juga berharap,
Melalui FGD ini dapat menjadi Inovasi atau Terobosan untuk mempercepat penerimaannya yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat Kemandirian Fiskal Daerah. (BAR)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x