x
HARI KARTINI

Pemkab Palas Ikuti Veripikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) secara Hybrid.

waktu baca 3 menit
Rabu, 31 Mei 2023 10:04 0 436 NISA

LIPUTAN4. COM. PADANGLAWAS (SUMUT)
PALAS-Tim verifikasi Lapangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan verifikasi dan evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) secara Hybrid melalui aplikasi zoom meeting, di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Selasa (30/5/2023).

Verifikasi Lapangan Hybrid (VHL) dibuka dan diikuti secara virtual Plt Bupati Padang Lawas, drg.H. Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM, M.Si, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas,Teuku Herizal, Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro, Ketua PA Sibuhuan Bainar Ritonga, Asisten III Drs.Amir Soleh Nasution, Kadis P2KBP3A Hj.Markiah Hasibuan, Kaban Bappeda,Tri Anta HKD, dan Tim Gugus Tugas KLA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Plt Bupati menyambut baik verifikasi Lapangan KLA Kabupaten Padang Lawas tahun 2023 dengan harapan mendapat hasil yang lebih baik dari tingkat Pratama pada tahun 2022 lalu menjadi Tingkat Madya pada tahun ini.

Dalam paparan Plt. Bupati pada acara tersebut, Profil Kabupaten Padang Lawas saat ini, luas wilayah 3.912.18 Km². Sebelah utara berbatas dengan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, Timur berbatas dengan Kabupaten Rokan Hulu Riau dan Barat berbatas dengan Kabupaten Mandailing Natal.

17 Kecamatan dengan jumlah desa 303 desa ditambah 1 Kelurahan.

Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2021, Jumlah Penduduk 261.011 dengan rincian laki-laki, 131.476 dan perempuan, 129.535.

Jumlah anak,102.842 (0-18 tahun ), jumlah rumah tangga, 59.578 dan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1.41%.

Dari data jumlah potensial anak anak Kabupaten Padang Lawas Plt Bupati, berkomitmen bahwa pemerintah daerah siap hadir dalam pemenuhan dan perlindungan hak hak anak.

Sebagai langkah dan mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak, pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang tertuang pada, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 08Tahun 2020 tentang Persalinan oleh Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, SK Bupati Nomor 263 /44/KPTS/2023 tentang Gugus Tugas KLA dan SK Bupati Nomor 263/15/KPTS/ 2023 tentang Pembentukan Tim Pusat P2TP2A.

“Anak adalah aset dan investasi dimasa depan, maka kewajiban kita bersama untuk melindungi dan menjamin anak lebih berkualitas sebagai fondasi masa depan bangsa” kata Plt. Bupati.

Berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas terpilih untuk lanjut ke tahap VLH dan telah mengikuti evaluasi mandiri (EM) dengan melakukan penginputan data secara serentak mulai tanggal 08 Februari sampai dengan 23 Maret 2023.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, lanjutnya, mendukung kebijakan nasional menyelenggarakan perlindungan anak dengan membangun KLA. “Pemerintah, baik pusat maupun daerah sama sama bertanggung jawab mewujudkan Kabupaten Lawak Anak untuk menjamin hak dan perlindungan dan pemenuhan secara terencana dan berkelanjutan, jelas Plt. Bupati.

Untuk itu, Plt Bupati meminta, agar tim gugus tugas KLA, stakeholder, masyarakat dan dunia usaha bahu-membahu mewujudkan hak dan perlindungan khusus anak demi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030.

“Sekali lagi saya menyampaikan pemenuhan dan perlindungan hak hak anak bukan hanya tugas pemerintah saja.Tetapi semua pihak harus terlibat didalamnya, termasuk orang tua, lingkungan dan stakeholder lainnya, tegasnya.

Oleh karena perlu kerjasama dan kerja keras semua pihak dalam pemenuhan dan perlindungan hak hak anak agar anak anak sukses dan bahagia, tandasnya.

Indikator Kabupaten Layak Anak terdiri dari 5 (lima) kluster hak anak yang meliputi Kluster Hak Sipil dan kebebasan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Sementara itu, Kepala Dinas (DP2KBP3A) Padang Lawas, Markiah Hasibuan menjelaskan, Ditahun 2023 ini dilakukan evaluasi penilaian KLA, meliputi Penilaian mandiri, verifikasi mandiri, verifikasi Lapangan dan verifikasi final. Penilaian meliputi kelembagaan yang menyangkut kebijakan Pemkab Padang Lawas dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak serta penerapan pada 5 Kluster hak anak.’ kata Markiah.(Sbn)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x