x

Pemilu 2024, Inilah Gambaran Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup

waktu baca 4 menit
Selasa, 3 Jan 2023 13:45 0 352 YUDI SE

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Memasuki tahun 2013, para bakal calon legislatif diberbagai daerah pemilihan (Dapil) sudah mulai blusukan memperkenalkan diri dan memasang strategi untuk meraih suara di pemilu tahun 2024 mendatang.

Dari mulai mengumpulkan tim pemenangan, membentuk relawan, memasang pamflet, membagikan kalendar,  bahkan sering di jumpai para bakal calon legislatif melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga dengan berbagai strategi yang di lakukan.

Pemilu yang akan di gelar pada 14 Februari 2024, sebagai indikator dari sebuah negara demokrasi. Dimana keterbukaan dan kebebasan dalam sistem pemilu mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para bacalon legislatif saat ini, dihadapkan pada ketidakpastian akan sistem pemilihan umum yang akan digunakan pada pemilu di bulan Februari tahun 2024 mendatang. Karena sampai saat ini, desakan untuk kembali menggunakan sistem proporsional tertutup gencar di lakukan oleh para politikus negeri ini, setelah adanya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dua mata sisi uang, penggunaan sistem pemilihan umum dengan proporsional tertutup maupun terbuka, menimbulkan pro-kontra. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan dari berbagai sisinya.

Marilah kita lihat, dari berbagai sudut untuk mengenal sistem pemilihan umum dengan sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka.

Sistem pemilihan umum di Indonesia saat ini menggunakan sistem proporsional. Sistem proporsional ini merupakan sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil untuk menduduki jabatan kursi dewan yang di wakilinya.

Sistem proporsional ini disebut juga sistem perwakilan berimbang, yang kemungkinan untuk memperoleh jatah kursi, hasil penggabungan dari suara partai atau koalisi partai.

Dalam sistem proporsional, dikenal dua jenis sistem yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Di mana masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu, sehingga calon yang menempati urutan tertinggi dalam daftar ini cenderung selalu mendapat kursi di parlemen sedangkan calon yang diposisikan sangat rendah pada daftar tertutup tidak akan mendapatkan kursi. Dan kebalikan dari itu semua merupakan sistem proporsional terbuka.

Berikut adalah perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup, diantaranya :
1. Dalam pemberian suara. Sistem proporsional terbuka pemilih memilih satu nama calon dari wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
2. Dalam penentuan nomor urut. Sistem Proporsional terbuka partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Sedangkan sistem proporsional tertutup nomor urut ditentukan oleh partai politik.
3. Dalam penetapan calon terpilih. Sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, sedangkan sistem proporsional tertutup penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
4. Dalam keterwakilan. Sistem proporsional terbuka sangat demokratis karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sedangkan sistem proporsional tertutup kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif, karena pilihan partai belum tentu menjadi pilihan rakyat.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA DAN SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP

KELEBIHAN:
1. Mendorong para kandidat calon untuk bersaing sehat dalam memobilisasi dukungan massa untuk meraih suara.
2. Terbangunnya kedekatan antara pemilih (rakyat ) dengan yang dipilih ( Calon legislatif).
3. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
4. Memudahkan pemenuhan kuota gender karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.

KEKURANGAN :
1. Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
2. Membutuhkan modal politik yang sangat besar.
3. Sulitnya menegakkan kuota gender.
4. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil yang akan menjadi wakil rakyat di daerah pemilihannya.
5. Tidak responsif dan peka terhadap semua perubahan yang terjadi di masyarakat.
6. Menjauhkan hubungan emosional dan sosial antara pemilih dan wakil rakyatnya.

Sumber : Diolah dari berbagai sumber media online dan hasil wawancara di lapangan.

Penulis : kuswandi

Berita dengan judul: Pemilu 2024, Inilah Gambaran Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Kuswandi Alias akuy

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x