x

Pelaku Usaha Tambak Udang di Belitung timur Diduga tak Memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Agu 2023 02:12 0 538 FERRANDI

Liputan4.com, Belitung Timur – Udang Vaname hasil produksi dari pelaku usaha tambak udang di Belitung Timur (Beltim) di bandingkan tahun 2022 lalu, pada Triwulan ke 2 tahun 2023 mengalami kenaikan lebih 6 kali lipat, hal ini berdasarkan data dari Dinas Perikanan Kabupaten Beltim, namun menurut Kepala Dinas (Kadis) Perikanan tidak satupun perusahaan atau pelaku usaha tambak udang memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).

Berdasarkan data yang diperoleh tim media ini dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Beltim, dari 16 perusahaan atau pelaku usaha tambak udang yang berada di Kabupaten Beltim ada yang telah bersertifikat standar terverifikasi dan ada yang belum mempunyai sertifikat standar, dan dari 16 Perusahaan atau pelaku usaha tambak udang di Beltim ini, menurut sumber dari Dinas Perikanan Kabupaten Beltim di triwulan ke 2 tahun 2023 mengalami kenaikan 6 kali lipat, mencapai 778.618 kg udang Vaname hasil dari produksi beberapa perusahaan atau pelaku usaha tambak udang yang melaporkan dan terdata di Dinas Perikanan Beltim, yang sebelumnya di tahun 2022 total hasil produksi udang Vaname hanya 105.000 kg.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Beltim Yeni Srihartati,S.IP,M.Sc,M.Eng saat di konfirmasi terkait perusahaan atau pelaku usaha tambak udang yang sudah berproduksi dan mengalami kenaikan hasil produksinya di tahun 2023 ini, sehingga tim media ini mengkonfirmasi mengenai Sertifikat Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) yang dimiliki oleh perusahaan perusahaan tambak udang tersebut sebagai syarat pendukung, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Beltim ini menyebutkan belum ada yang memiliki Sertifikat CBIB.

“Blom ada yang punya CBIB, baru pengajuan ada 3 perusahaan masih pemenuhan syarat CBIB,” balas chat Yeni Srihartati saat dikonfirmasi melalui chat WhatsAppnya. Kamis (24/08/2023).

ROKOK ILEGAL

Kemudian Yeni menerangkan, nama nama 3 perusahaan yang mengajukan ini antara lain PT Indo Makmur, Alam Raya, PT Berkah Akuakultur Bahari dan PT Surya Tambak Lestari.

Di tempat yang berbeda, Ketua Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Hidup (FKPLH) Kabupaten Beltim, Suro Mampan Siregar saat ditemui tim media ini mengungkapkan, pentingnya sertifikat CBIB sebagai jaminan mutu hasil produksi tambak udang untuk dikonsumsi serta jaminan budidaya udang yang ramah lingkungan.

“Setelah setahun memulai usaha sudah sepantasnya pelaku usaha punya sertifikat CBIB, jadi itu bisa jadi acuan mereka beroperasi ramah lingkungan,” ungkap Suro.

Kemudian, lanjut penggiat Lingkungan Hidup ini, untuk mendapatkan CBIB harus memperhatikan seluruh elemen budidaya udang, seperti sumber air dan pengolahan limbah, benih dan induk, pakan, penggunaan obat kimia hingga penerapan biosekuritinya. (**)

 

(Red/ iwan Setiawan)**

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x