x
HARI KARTINI

Perkara Pengrusakan Kotak Suara di ‘Bangkala Barat’ Telah Putus, Segini Hukumannya !

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mar 2024 10:28 0 438 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com– Kabar kasus pengrusakan ‘kotak suara’ yang sempat hebohkan publik pada pemilu 2024 di desa Tuju kecamatan Bangkala Barat telah di putus oleh pengadilan negeri Jeneponto.

Badan pengawasan pemilu (bawaslu) kabupaten Jeneponto kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut,” Sudah ada putusan PN Jeneponto terkait hal tersebut ,” ungkap Bustanil Nassa,Kamis/21/03/24.

Senada oleh kasatreskrim polres Jeneponto selaku gakumdu juga membenarkan informasi tersebut,” sudah rampung dan sudah di vonis pengadilan,” terang AKP Supriadi Anwar melalui selular.

Diketahui berdasarkan Putusan Nomor : 13/Pid.Sus/2024/PN Jnp, pelaku ‘inisial AA dan NDF di hukum 7 bulan penjara dan denda 20 juta berdasarkan Putusan Majelis Hakim PN Jeneponto pada hari Senin 18 Maret 2024.

Putusan itu menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 535 UU 7 2017 jo Pasal 55 KUHP.

Meskipun sempat diragukan dan di nilai tak bernyali tangani perkara tersebut, bawaslu dan gakumdu buktikan penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang melanggar.

Kami tidak pandang bulu, siapapun orangnya, anak siapapun, keluarga siapapun itu, kalau cukup bukti untuk kami proses pelanggarannya, maka kami akan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kami akan kawal kasusnya sampai kemanapun“,tegas Bustanil sapan akrab kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu bawaslu Jeneponto.

Semoga Putusan PN ini dapat menjadi bahan Sosialisasi untuk menuju PILKADA 2024, sekaligus bahan Pelajaran bagi Kita Semua (Masyarakat Jeneponto),”tutup master hukum tersebut.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x