x
PALANG MERAH INDONESIA

Pelaku Judi Kim Warga Pulo Tagor di Bekuk Satreskrim Polres Sergai, BB Uang Tunai Rp78 Ribu

waktu baca 1 menit
Senin, 1 Jul 2024 00:47 0 583 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : Pelaku saat diamankan di Mapolres Sergai (dmk)

Sergai, Liputan4.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk seorang pria berinisial M (52), terduga pelaku perjudian tebak angka jenis kim.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas kupon berisi tebakan angka, 1 pulpen, 1 unit Handphone yang di dalamnya terdapat angka tebakan, dan uang tunai Rp78 ribu.

“Pelaku diamankan disalah satu warung kopi tidak jauh dari kediaman pelaku di Dusun IV Kebun Ubi Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serba Jadi pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 21.15 WIIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (30/6/2024).

Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal tim menerima linformasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian jenis Kim disalah satu warung kopi Dusun IV Kebun Ubi Desa Pulo Tagor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial M,” terangnya.

Hasil interogasi, pelaku M mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangam (Korlap) yang kerap disapa Lubis warga Deliserdang.

“Pelaku M berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut,” tegasnya. (dmk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x