x

Pelaksanaan Tender Proyek Pekerjaan Kontruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Bojonegoro di Duga Banyak Permainan

waktu baca 5 menit
Senin, 10 Jul 2023 23:41 0 380 SUNARTO

Liputan4.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU – SDA) pada Tahun Anggaran 2023 telah melaksanakan lelang atau tender paket Pekerjaan Kontruksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang Rumah Pompa Desa Semanding Kecamatan Bojonegoro Tahap II, dan adapun pembuatan tender pada tanggal 7 Maret 2023 lalu dengan di ikuti oleh 81 peserta tender. Senin (10/07/23)

 

Anggaran proyek yang di lelang oleh DPU – SDA tersebut bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2023 dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp 9.675.200.000,00 dan dengan Nilai HPS Paket sebesar Rp 9.673.630.492,00, dan adapun Metode Pengadaanya adalah Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.

 

Dalam proses lelang yang di ikuti oleh 81 peserta tersebut ada 3 pemenang dengan ketentuan 1 pemenang utama dan 2 pemenang cadangan. Pemenang utama adalah CV. DELAPAN-DELAPAN dengan nilai penawaran Rp 7.742.750.444,61 dan pemenang cadangan atau pemenang ke 2 adalah CV.SCS dengan nilai penawaran Rp 7.922.376.144,65, selanjutnya pemenang cadangan atau pemenang ke 3 adalah CV. ENGGAL PERKASA dengan nilai penawaran sebesar Rp 8.125.849.613,28.

 

Menurut metode pengadaan tender pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur bahwa dalam tender tersebut yang harus di menangkan adalah nilai penawaran terendah, sehingga dari ke 3 pemenang tersebut pertama di menangkan oleh CV.DELAPAN-DELAPAN dengan nilai penawaran terendah yaitu Rp 7.742.750.444,61 (bintang ada pada CV nomor 1).

 

Kemudian dengan banyak pertimbangan dari DPU-SDA Bojonegoro telah merubah pemenang dengan pemindahan sebuah bintang, dari CV nomor 1 pemenangnya berubah menjadi CV nomor 2 yaitu CV.SCS dengan nilai penawaran Rp 7.922.376.144,65.

 

Kemudian banyak pertimbangan lagi dari DPU-SDA Bojonegoro telah merubah dan mengalihkan bintang atau pemenang tender tersebut dari CV nomor 2 yakni CV.SCS menjadi CV nomor 3 yakni CV. ENGGAL PERKASA dengan nilai penawaran lebih tinggi dari pada ke 2 CV yang di gugurkan yaitu Rp 8.125.849.613,28.

 

Proses peralihan bintang dan pengguguran pemenang serta pengalihan pemenang yang di lakukan oleh DPU-SDA Bojonegoro ini di duga menuai banyak kejanggalan, sehingga menjadi sorotan publik, pasalnya saat bintang berada di posisi CV nomor 2 pada saat hari libur atau cuti bersama bintang bisa beralih ke CV nomor 3 yaitu CV. ENGGAL PERKASA.

 

Hal tersebut telah menjadi banyak pertanyaan, karena akhir dari proses tender ternyata dari Pihak DPU-SDA Bojonegoro di menangkan ke CV yang penawaranya lebih tinggi di banding dengan ke 2 CV yang jadi pemenang sebelumnya.

 

Ponang selaku Kuasa Direktur CV. SCS Semarang yang juga menjadi pemenang tender ke 2 kepada media Liputan4.com mengatakan bahwa pihaknya telah memenangkan tender tersebut dengan bukti bahwa Bintang berada di nomor 2, dan pihaknya juga sudah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dari DPU-SDA Bojonegoro dengan nomor 611.12/11.01/PBJ-TDR/PPK-OP/412.204/2023, yang di tanda tangani oleh David Yudha Prasetya, ST selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) juga sebagai Kabid Operasional dan Pemeliharaan di DPU SDA Bojonegoro.

 

“Bintang berada di nomor 2 mas, ada di CV. SCS, tapi di hari libur atau cuti bersama Bintang bisa beralih ke nomor 3 yaitu CV. ENGGAL PERKASA, “ungkap Ponang”.

 

Ponanang menambahkan, “saya sudah dapat SPPBJ dari DPU-SDA Bojonegoro mas, dan tanda tangan kontrak saya terakhir tanggal 04/07/2023, namun sebelum tanggal itu ternyata Bintang beralih ke nomor 3, “tambah nya”.

 

Ponang menegaskan bahwa pihaknya merasa kaget dan heran saja kenapa bintang bisa beralih, menurut keterangan Sigit selaku koordinator di DPU-SDA kepadanya bahwa gugur nya pemenangan dan tidak jadi kontrak karena munculnya surat kuasa ke dua dari CV. SCS kepada saudara Huda sehingga pihak DPU-SDA menggugurkan pemenangan tersebut.

 

“Sigit menyampaikan ke saya mas bahwa bintang pindah ke nomor 3 dan CV.SCS tidak jadi berkontrak karena ada muncul surat kuasa ke dua dari CV.SCS ke Huda, ini saya rasa tidak terlalu jadi problem, artinya semua kan bisa di luruskan kembali mas, tapi Sigit bilang keputusan ada sama Pak David, “terang Ponang kepada Media Liputan4.com”.

 

“Mas yang jadi pikiran saya itu satu mas, Sigit itu pernah menyampaikan ke saya begini mas : *Aku di minta ni menemui yang nomor 3 ni orang Semarang, aku gak mau, secara prosedural seperti ini, ketika nanti saya loncat ke nomor 3 dan nomor 2 tau pasti yah gimana, ya ok lah tawaranya kita HRV 1 misalnya, kalau saya ok HRV 1 tapi dengan nomor 2 apa saya gak salah, rencana besok saya ke Kejaksaan saya mau minta tolong kaya gini, saya cuma mau pastikan teman-teman Semarang ini beberapa kali telpon ke saya itu*, itu kata-kata si Sigit ke saya mas, saya rekam semua kok pembicaraanya, nah buktinya setelah itu benar bahwa bintang pindah ke nomor 3, dan CV. SCS gugur tak jadi betkontrak, bukti rekaman saya kirim ke njenengan mas, “pungkas Ponang”.

 

Mendengar keterangan dari Ponang Kuasa Direktur CV. SCS tersebut, lalu Media Liputan4.com bersama tim dan juga Ponang mendatangi ke Kantor DPU-SDA untuk mengklarifikasi, dan saat itu di sambut oleh Sigit selaku koordinator.

 

Sigit mengatakan bahwa peralihan bintang dari nomor 2 ke nomor 3 itu karena banyak hal yang kurang di penuhi oleh pihak CV.SCS, di antaranya adanya orang-orang yang datang ke kantor DPU-SDA itu orang yang tidak masuk dalam struktur atau personalia di perusahaan CV.SCS, sehingga itu menyebabkan kekawatiran dari pihak PPK, dan juga atas munculnya surat kuasa direktur ke dua, ada Ponang dan juga ada Huda, jadi PPK ini bingung siapa yang bertanggung jawab ketika ada apa-apa.

 

“Bintang itu bisa pindah sewaktu-waktu dan kapan saja selama belum berkontrak, dan CV.SCS selama ini tidak bisa mendatangkan Direktur nya yaitu Bu Citra, dan kami sudah 3 kali mengundang ke mas Ponang tapi yang datang malah orang lain, “ungkap Sigit”.

 

Yang menjadikan banyak pertanyaan dan sorotan publik adalah terkait apa yang di sampaikan oleh Sigit selaku koordinator, Sigit mengatakan bahwa pihaknya ada penawaran dari nomor 3 semisal HRV 1, dan pihaknya juga mau ke Kejaksaan untuk meminta tolong memastikan dari teman-teman semarang, ini apa maksutnya ? Inilah yang menjadi sorotan publik, ada apa dengan tender tersebut.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x