x

Pasangan Muda Pelaku Pembobol Toko Sanun Ponsel, Berhasil Diamankan Hendak Menjual Barang Curian

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Mei 2023 23:07 0 308 ABDI SUMARNO

Pasangan Muda Pelaku Pembobol Toko Sanun Ponsel, Berhasil Diamankan Hendak Menjual Barang Curian

 

Medan, Liputan4.Com – Medan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap sepasang kekasih yang hendak menjual barang hasil curiannya, di Jalan Denai, Simpang Jalan Jermal XV tepat di depan Warnet, Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/5/2023).

Pelaku Frima Hafiz (34) warga Jalan Utama Gang Sadi No 21, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area dan
Ika Fauzia warga Jalan Sutrisno Gang Cempaka No 20, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area, tak berkutik.saat di tangkap.

Petugas langsung memboyong kedua Pelaku ke Mapolsek Medan Area berikut barang bukti, 1 set Blower, 14 LCD Hand, 2 unit handset, 6 unit HP berbagai merek, 1 kotak slok SIM HP, 2 unit obeng, 2 unit pincet, 1 suiter warna merah dan kaos warna biru lengan panjang, serta topi pet warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.

Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, Jumat (19/5/2023) siang menjelaskan kedua pelaku melakukan pencurian di Toko Sanun Ponsel milik Dudung Supriatna di Jalan Amaliun, Kelurahan Komat II Kecamatan Medan Area, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 05:00 wib.

Setelah berhasil menggasak isi toko ponsel tersebut keduanya berniat hendak menjual. Namun keburu ditangkap personil Polsek Medan Area saat berada di Jalan Denai Simpang Jalan Jermal XV.

“Atas perbuatan keduanya dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” Pungkas Kompol Irsan Ali Hasibuan.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x