Sukabumi| liputan4.com– Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN Kota Sukabumi Tahun ajaran 2022/2023.
Menurut salah satu warga Kota Sukabumi yang bernama Agung, keluarganya tidak diterima disekolah tersebut akan mempertanyakan transfarasi proses penerimaan siswa baru.
Jika sistem online diterapkan secara baik dan transparan pihak sekolah seharusnya bersedia menunjukan dokumen penerimaan ke publik.
“Seharusnya pihak sekolah menunjukan data siswa seperti piagam prestasi dan surat tugas terhadap publik agar tidak muncul sfekulasi negatif ditengah masyarakat khususnya warga Sukabumi.
Sekolah anggap data siswa itu rahasia negara, itu sangat aneh. Apa iya piagam prestasi dan surat tugas perpindahan itu rahasia negara, ujar warga yang mengeluhkan penerimaan PPDB di SMAN Kota Sukabumi.
Menurutnya Dokumen administratif rahasia negara adalah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tidak ada komentar