x
HARI KARTINI

Operasi Keselamatan Marano 2024, Ditlantas Polda Sulbar Tilang Puluhan Kendaraan di Hari ke 10

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mar 2024 20:45 0 52 Arif

Mamuju, liputan4.com — Puluhan kendaraan terjaring dalam operasi keselamatan Marano 2024 yang di gelar Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat, Rabu 13 Maret 2024.

Gelaran Operasi yang memasuki hari ke 10 ini dilaksanakan tepat didepan kantor Pos Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Subar di Jalan Poros Mamuju – Kalukku Kilo Meter 25.

Dalam kegiatan ini unit penindakan pelanggaran (dakgar) lalu lintas Ditlantas Polda Sulawesi Barat berhasil menjaring puluhan kendaraan roda dua dan empat dengan mengeluarkan 10 set tilang dengan rincian sebagai berikut 3 unit Motor, 1 untuk kendaraan roda tiga Briva, 4 lembar SIM dan 2 Lembar STNK

Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, mengatakan, Personil Ditlantas Polda Sulbar dalam hal ini yg tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi keselamatan Marano 2024, melaksanakan Operasi Keselamatan Marano 2024 ( hari ke delapan ) di wilayah titik Rawan terjadinya Pelanggaran lalu lintas dan Daerah rawan terjadinya kecelakaan.

“Operasi keselamatan Marano 2024 kali ini merupakan upaya Polri dalam mengedukasi Masyarakat guna meningkatkan di disiplin berlalu lintas dan menurunkan Angka Kecelakaan Lalu lintas serta Pelanggaran Lalu lintas,” Ujar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro.

Dalam giat kali ini Lanjut Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, pihaknya mengedepankan penindakan berupa Teguran serta memberikan tindakan tegas dan Humanis berupa TILANG kepada pengemudi yg menjadi atensi penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas .

“Dalam giat operasi keselamatan kali ini , kami menargetkan beberapa jenis pelanggaran yg menjadi prioritas yg dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Berikut 11 jenis pelanggaran yg menjadi prioritas Operasi Keselamatan Ditlantas Polda Sulbar adalah :

1. Tidak menggunakan Helm SNI / Safety Belt.
2. Berkendara menggunakan ponsel
3. Pengemudi di bawah umur
4. Berboncengan motor lebih dari satu
5. Berkendara dlm pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan / balapan liar
8. Kendaraan Over load dan Over dimensi
9. Menggunakan knalpot Brong
10. Kendaraan yg menggunakan strrobo dan sirine
11. Kendaraan yg menggunakan Plat Khusus / rahasia.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x