x
HARI KARTINI

Modus Investasi Koperasi di PT. TMN, SH Warga Dolok Merawan Sergai Diduga Gelapkan Uang Karyawan Ratusan Juta Rupiah

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Nov 2022 23:45 0 381 Redaksi

Keterangan gamvar : PT. TMN pabrik pengolahan kayu karet tempat SH saat itu bekerja / Dmk

Liputan4.com, Sergai – Bermodus investasi untuk koperasi simpan pinjam yang ditujukan kepada karyawan PT Tiga Mutiara Nusantara (TMN), Pria berinisial SH warga Dusun 2, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara diduga telah berhasil mengelabui dan menggelapkan uang dari sejumlah karyawan senilai Ratusan Juta rupiah.

Seperti yang dialami salah satu karyawan PT.TMN yang menjadi korban SH berinisial M ini.

Kepada awak media, Senin, (21/11/2022), M menceritakan bahwa dirinya telah ditipu oleh SH yang pada saat itu juga bekerja sebagai karyawan di PT. TMN.

Diceritakannya, Dengan bermodus investasi untuk di kelolah di koperasi simpan pinjam kepada karyawan yang bekerja di PT. TMN, SH mengajak M agar mau menyerahkan uangnya untuk di investasikan.

Terlihat, Pada surat perjanjian kerja sama, SH berjanji akan memberikan keuntungan setiap bulan kepada M sebesar 4 % dari besaran uang yang di investasikan.

” Dia (SH red) yang mujuk saya, Sudahlah mau saja, kita kan bagi hasil, aku gak lari, rumahku disini, rumah orang tuaku di pabatu, kita sama sam kerja di TMN. Kalau uang invesatasinya di jalankan di koperasi bang. Karena koperasi kan ada barang ada juga minjamkan uang bang” Ungkap M didampingi suaminya di warung kopi miliknya.

Diketahui, M awalnya menyerahkan uang kepada SH untuk investasi sejumlah Rp 50.000.000 pada, selasa, (8/05/2018) dan M kembali menyerahkan uangnya sejumlah Rp 30.000.000 pada (10/12/2019).

Namun setelah ada permasalahan soal pembayaran keuntungan 4 % yang tak kunjung diberikan, kemudian M meminta SH agar mengembalikan uang yang di investasikannya.

Kembali SH secara tertulis bersedia akan mengembalikan uang investasi milik M sebesar Rp 80.000.000 pada (31/10/2022) yang lalu. Namun hingga saat ini SH belum juga mengembalikan uang investasi kepada M.

Berdasarkan bukti bukti perjanjian bersama yang diperlihatkan M kepada awak media, dihari yang sama, awak media menyambangi kediaman SH guna mengkonfirmasi kebenarannya.

Namun sangat disayangkan SH tidak besedia menjawab lebih rinci pertanyaan awak media yang ditanyakan kepadanya.

” Kalau surat perjanjian bersama itu benar saya yang membuat. Mana yang menyinggung nama koperasi mana tunjukkan sama saya. Maaf bang pertanyaan abang gak ada yang perlu ku jawab, kecuali abang orang hukum. Hak ku juga gak mejawab bang. Aku gak bisa komen bang” Ujarnya.

Sementara itu, Ulan selaku staf personalia PT.TMN di hari yang sama di lokasi pabrik saat di konfirmasi awak media zmembenarkan adanya investasi para karyawan kepada SH.

” Ya bang, Memang ada 15 karyawan yang menginvestasikan uangnya kepada SH totalnya sekitar 500 juta rupiah itu bang. Kalau kami dari perusahaan memotong gaji setiap bulan kepada karyawan yang meminjam uang koperasi sesuai laporan dari SH. Setelah mengetahui permasalahan ini, Pihak perusahaan juga telah mediasi antara SH dengan 15 orang karyawan. SH kini telah mengundurkan diri dari TMN bang” Jelasnya.

Untuk diketahui, PT. Tiga Mutiara Nusantara (PT. TMN) PMA ini adalah pabrik pengolahan kayu karet beralamat di Desa Kalembak, Kecamatan Dolok Merawan, Kab Sergai (Dmk)

Berita dengan Judul: Modus Investasi Koperasi di PT. TMN, SH Warga Dolok Merawan Sergai Diduga Gelapkan Uang Karyawan Ratusan Juta Rupiah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x