x

Miris !!! Managemen Perusahaan Besar PT. Citra Mahkota (CM) Salah Satu Karyawan Diberhentikan Kerja Sepihak Tanpa Pesangon

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jan 2024 11:38 0 338 Redaksi

Melawi,Kalbar- Salah satu karyawan di sebuah Perusahaan Besar Perkebunan Kelapa Sawit PT.CM yang ada di Kecamatan Menukung Kab Melawi mengaku dirinya diberhentikan oleh perusahaan dari pekerjaan sepihak bahkan mirisnya lagi tanpa pesangon.

Alimin, karyawan tersebut kepada Awak Media ini menyampaikan Dia diminta berhenti oleh perusahaan dengan alasan sudah
Keputusan karna Dirinya pernah memberikan Alat Jonder kepada Orang lain pada saat jam kerja karna karna menurut perusahaan berpotensi membahayakan maka dari itu Dirinya
dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK.
Dan kata dia, pihak perusahaan saat saya di panggil ke kantor hari Selasa,16/01/2024 tidak ada memberikan hitungan pesangon ataupun bentuk surat yang harus saya tanda tangan hanya menyampaikan bahwa saya di PHK serta tidak membayarkan hak-hak yang seharusnya lazim diterima Karyawan bila pada umumnya di-PHK”,ucap
Alimin

Persoalan pemecatan ini menurut Alimin, bermula saat Dirinya memberikan Alat Jonder kepada Helpernya untuk bawa alat bekerja pada saat jam istrahat dan itupun saya sudah ijin pimpinan saya jadi disebut melakukan pelanggran. menurut Alimin perusahaan sangat-sangat tidak manusia apa yang saya lakukan tidak merugikan perusahaan dan pimpinan semua saya anggap buta Aturan yang sejatinya kasi SP kah gimana ini lansung maen PHK dan tanpa Pesangon lagi”,ucap
Alimin dengan nada kesal.

Dia juga menambahkan saya sudah 6 tahun masa kerja ,.masa maen PHK dan tanpa pesangon ada apa,padahal sebelumnya pernah terjadi PHK malah dibawah masa kerja saya ada koq pesangon.dengan masalah ini saya sangat tidak terima dan akan menempuh jalur baik itu melaporkan perusahaan ini kepada dinas terkait atau pun pihak Adat,karna merasa di permainkan di sini”,ucap
Alimnin.

ROKOK ILEGAL

Kasi Disnaker Kab Melawi Mandel Mandela,S.Sos menyampaikan,dilansir pada media ini sebelumnya terkait perusahaan PHK karyawan harus ada mekanisme aturan maennya ,tidak semau hati perusahaan.Dia juga menyampaikan pelanggaran apa yang dilakukan dan sebaiknya pihak perusahaan tidak mengabaikan berupa SP1 bahkan SP2 tidak”,ucapnya
Kepada media ini

Dengan kejadian ini,Alimin akan melakukan upaya untuk mendapatkan hak-haknya selama masa bekerja 6 tahun.Dan saya merasa dipermainkan pihak perusahaan aturan mana yang di pakai PHK karyawan koq gak ada uang pesangon,toh orang lain karyawan biasa aja di PHK sebelumnya masa kerja kurang jauh dari saya juga mendapatkan pesangon puluhan juta,bahkan juga ada karyawan yang sudah patal melakukan pelanggaran perusahaan masih bekrja lalu giliran saya tidak merugikan perusahaan main PHK lansung tanpa SP pimpinan semua tidak profesional abaikan aturan “,ucapnya dengan tegas
Kepada Media ini
Rabu,17/01/24

HRD Kebun PT Citra Mahkota ,Corry Lorenza Penjaitan,saat di komfirmasi Awak media ini terkait kasus tersebut melalui via whatshatt
tidak pernah mau menjawab sampai berita ini di lansirkan kemeja redaksi.

Penulis : Musa

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x