x
HARI KARTINI

Meski Ada Rekomendasi Panwas,KPU Tebingtinggi Tegaskan Tidak Ada PSU di Kota Tebingtinggi

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Feb 2024 19:46 0 177 SARIANTO DAMANIK

foto : Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sofian saat memberikan keterangan di ruang kerjanya ( Dmk)

Tebingtinggi, Liputan4.com – Terkait isu akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu 2024 di kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebing Tinggi Emil Sofiyan menyatakan tidak akan dilakukan.

Emil Sofiyan Kepada Liputan4.com, senin (26/02/2024) di ruang kerjanya menyatakan, meski ada laporan dugaan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwas (Panitia Pengawas) kota Tebingtinggi, namun pihak KPU Kota Tebingtinggi tidak akan melakukan PSU di Kota Tebingtinggi.

Emil membenarkan, Panwas merekomendasi PSU ketika dalam kegiatan rekapitulasi kecamatan.

” Ia benar. Menurut kajian mereka (panwas) ada persoalan misalnya di kecamatan Padang Hulu di TPS 002 dan TPS 005 Padang Merbau. Kemudian di kecamatan Bajenis di TPS 006 Pinang Mancung dan di kecamatan Rambutan di TPS 02 Sri Padang akan tetapi sudah diselesaikan. ada surat suara yang lebih dari pada daftar pemilih tetap (DPT) 2 kelebihan dan sudah ketemu” Katanya.

” Yang dua ini sudah ketemu orangnya. Satu lagi ketua KPPS lupa dia menekenkan absen waktu mencoblos di TPS itu. Jadi sudah clear walaupun surat rekomendasinya masih tetap masuk” Tuturnya lagi.

Didalam aturan kita lanjutnya, UU 7 tahun 2017 pasal 373 menjelaskan bahwa PSU itu di rekomendasi oleh Panwas ke PPK, PPK meneruskan ke KPU. Rentan waktunya 10 hari setelah pemungutan suara.

” Berarti dari tanggal 14 Februari berakhir sampai tanggal 24 Februari. Nah, rekomendasi panwas itu masuk ke kami tanggal 22 Februari sore dan satu lagi ada kecamatan yang lainnya lagi masuk tanggal 23 sore ” Ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Berdasarkan surat KPU nomor 369 dijelaskan, bahwa dalam hasil tindaklanjut sebagai mana dimaksud diperoleh kesimpulan bahwa PSU tidak memungkinkan untuk diselenggarakan sesuai dengan ketentuan pasal 372 dan pasal 373 tahun 2017 tentang Pemilu. Maka KPU Kabupaten / Kota menerbitkan surat dinas ke Bawaslu Kota bahwa rekomendasi tersebut tidak memungkinkan di keluarkan. Sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum putusan MK dalam PKPU tahun 2019.

” Jadi karena limitnya sudah selesai, maka tidak memungkinkan kita lakukan PSU. Hampir semua pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwas, menurut hemat adalah kesalahan administrasi di TPS, tidak ada pelanggaran pidana disitu bang” Tegasnya mengakhiri. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x