x
HARI KARTINI

Merasa Dirugikan, Jajang Mantan Ketua KPRI Karya Guna Nagreg Angkat Bicara dan Ini Yang Disampaikannya

waktu baca 4 menit
Sabtu, 13 Jan 2024 09:12 0 609 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Merasa  dirugikan, Jajang Suhana mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Karya Guna ( KKG ) Nagreg didampingi kuasa hukumnya, angkat bicara terkait pernyataan Ketua KKG ( sebut Sumarna ) yang sudah menjadi pemberitaan di beberapa media online beberapa waktu lalu, pada Jum’at (12/01/2024) malam.

Jajang menyampaikan berkaitan dengan uang 600 juta, ia tidak akan meninggalkan permasalahan tersebut dan akan diselesaikan.

” Penyelesaiannya sesuai dengan musyawarah, dimana semuanya telah sepakat. Yang pertama saya sudah setorkan uang tunai sebesar 94 juta, kemudian rumah senilai 250 juta, ” ucap Jajang pada awak media liputan4.com.

Ditambah uang dana talang yang dipakai untuk biaya RAT, SHU, dan THR sebesar 170 juta, sebagai bagian dari pelayanan koperasi terhadap anggota walaupun sejak tahun 2021 sebenarnya sudah tidak ada lagi menghasilkan jasa, ” lanjutnya.

Sehingga, kata Jajang, tidak benar apa yang disampaikan pengurus baru ( sebut Sumarna ) dalam pemberitaan di media online bahwa jumlah simpanan yang belum dibagikan itu sebesar 600 juta, karena yang kecil-kecil setiap bulannya saya bayarkan. Disamping itu saya sudah menyetorkan uang tunai dan juga menyerahkan rumah seharga 250 juta sesuai rincian yang saya sampaikan diatas.

” Jadi sisa uang yang harus saya kembalikan sebenarnya hanya tinggal dkisaran 150 juta saja, ” katanya.

Tegasnya, penting untuk digaris bawahi bahwa tidak ada penyitaan aset rumah oleh koperasi tetapi secara sadar dan penuh tanggung jawab, saya yang menyerahkannya sendiri.

Sampai saat ini, Jajang menambahkan, belum ada sinkronisasi data yang valid terkait jumlah ril uang yang belum dibayarkan dan data tagihan anggota. Hal ini disebabkan susahnya berkomunikasi dengan bendahara pengurus baru ( sebut Asep Sastra), bahkan minta dikirim data terbaru saja sampai saat ini belum ngasih.

Ia pun menjelaskan, penyebab terganggunya pembayaran uang anggota yang berakibat keterlambatan pembayaran disebabkan karena banyaknya guru yang pensiun sejak tahun 2021, sedangkan jumlah uang kas yang masuk sedikit, sehingga tidak sebanding. Ditambah banyaknya uang macet di anggota, yang jumlahnya sebesar kurang lebih 400 jutaan.

Seharusnya, pengurus baru dalam hal ini ketua ( sebut Sumarna) jangan takut dan merasa takut dipersalahkan, tetapi realisasikan saja uang yang ada dan segera dibayarkan kepada para anggota sambil tagihan kepada setiap anggota tetap berjalan, ” imbuhnya.

” Karena sesuai rapat pada tanggal 30 November 2023 yang dihadiri sekitar 20 orang perwakilan guru, telah disepakati bersama bahwa saya akan menyelesaikan semuanya paling lambat bulan Juni 2024 mendatang. Bahkan kalaupun besok atau lusa ada rejekinya, tidak harus menunggu sampai bulan Juni, ” tuturnya.

Ditempat yang sama, Muhtar Efendi Kuasa hukum Jajang, mengatakan bahwa apa yang dikatakan Sumarna itu semuanya tidak benar.

” Sejak tahun 2023, klien kami sudah menyetorkan uang tunai dan juga menyerahkan rumahnya kepada koperasi sebagai pengembalian kas koperasi kepada Sumarna Ketua KKG sekarang ( sesuai rincian yang disampaikan diatas oleh klien kami ), ” kata Muhtar.

Lanjutnya, sehingga kewajiban pengembalian uang oleh klien kami hanya tinggal sebesar kurang lebih 150 juta saja, jadi bukan 600 juta seperti yang disampaikan Sumarna.

Sebagai kuasa hukumnya, saya meminta kepada Ketua KKG (sebut Sumarna) untuk MEMINTA MAAF dan MENGOREKSI pernyataannya dan disampaikan melalui pemberitaan di media paling lambat 7 hari setelah berita ini dipublikasi, dan apa yang saya sampaikan secara tidak langsung merupakan SOMASI kepadanya, ” ungkap Muhtar.

” Jikalau hal tersebut tidak dilakukan, saya sebagai kuasa hukumnya akan membawa hal ini melalui JALUR HUKUM dengan TUNTUTAN atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, ” pungkasnya.

FAKTA LAPANGAN YANG DITEMUKAN
1. Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani dan disepakati oleh Jajang ( Ketua KKG lama) dan Sumarna Ketua KKG baru serta disaksikan beberapa orang saksi, yang tertuang pada tanggal 04 Mei 2023, pada paragraf kedua terakhir ada kalimat ” Dan terhitung mulai dibuatkan pernyataan ini, mengenai simpanan anggota yang pensiun ditangani oleh pengurus baru “.

Namun pada kenyataannya, pengurus baru diduga tidak mau bertanggung jawab karena selalu melempar kembali tanggung jawabnya kepada Jajang selaku pengurus lama berkaitan dengan simpanan anggota yang pensiun, sehingga sudah melanggar pernyataan yang disepakatinya sendiri.

2. Peran Bendahara KKG baru ( sebut Asep Sastra ) yang diduga juga kurang bertanggung jawab dalam pekerjaannya. Karena susahnya komunikasi, sehingga sinkronisasi data para anggota terkait jumlah simpanan dan tagihan yang belum valid sampai sekarang.

3. Pinjaman anggota yang macet dari sejak lama hingga sekarang dimana jumlahnya cukup besar. Yang diduga ada para PENGURUS BARU pun menjadi bagian kredit macet didalamnya, sehingga mengurangi kelancaran kas koperasi itu sendiri. (Akuy)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x