x

Menganggu Lalu Lintas, Satlantas Polres OKU Tilang Pedagang Buah Yang Berjualan Ditikungan Simpang 4 Baturaja

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Mei 2023 17:25 0 900 AGUS MAULANA

 

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Pedagang buah salak yang menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max bernomor Polisi BE 8252 KQ pas memasuki tikungan simpang 4 Baturaja atau tepatnya di jalan Kapten Syahrial Kelurahan Pasar Baru Kacamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang sangat menggangu pengendara baik motor maupun mobil, akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Senin, (15/05/2023) Pedagang buah salak tersebut ditilang Satlantas Polres OKU karena melanggar lalu lintas.

Johan salah satu warga pengguna jalan saat melintas dan melihat Polisi menilang mengatakan, saya selaku warga masyarakat Baturaja pengguna jalan sangat apresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres OKU. Jualan pas masuk tikungan jelas berbahaya, apalagi mobilnya diparkir memakan badan jalan akan membuat pengendara merasa terganggu.

ROKOK ILEGAL

Menurut Johan, dengan berjualan dibadan jalan apalagi pas ditikungan jelas sangat menggangu arus lalu lintas.

“Saya sering lewat sini, memang pedagang salak tersebut bukan sekali ini berjualan ditikungan simpang 4 ini. Dengan sudah dilakukan tilang oleh Polisi mudah – mudahan kedepan tidak diulangi lagi,”ujar Johan.

“Kalau dibiarkan keberadaan pedagang yang berjualan dengan membawa mobil dan memarkir memakai badan jalan, apalagi pas masuk tikungan jelas akan membahayakan pengguna jalan lainnya. Termasuk pembeli terutama pengendara motor dan mobil, akhirnya mereka akan berhenti ditempat yang akan membahayakan. Sebagai warga masyarakat saya sangat berterima kasih Polisi bertindak tegas,”tutup Johan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x