Labuhanbatu , Liputan 4.Com – Pendirian perusahaan tentunya harus mengantongi izin serta harus mengacu kuota per kecamatan.
Meski Diduga tidak mengantongi izin, saat ini tersebut telah beroperasi Cukup Lama.
yang disesalkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Cinta Damai (LSM GEMACID) Labuhanbatu Ia mensinyalir kalau yang berdiri tersebut tidak memiliki
Terkait tentang Perindustrian dan perdagangan Tentang Permohonan Kouta tersebut, Kepala Disperindag Kabupaten Labuhanbatu Chairuddin Nasution Melalui Kabid Perdagangan (Boy) ketika dikonfirmasi melalui Via telpon seluler Whatsapp,”Saya Masih diluar kota bang,”Jawab
Tidak ada komentar