x
PALANG MERAH INDONESIA

Melawan Saat Diamankan, Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tembak Kaki Residivis Pelaku Curat

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Jun 2024 15:33 0 131 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, menembak kedua kaki pelaku pencurian dan pemberatan (curat) sebuah sepeda motor berinisial A.A (27), warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K, M.H mengatakan, pelaku telah menjadi target kita sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian sepeda motor dan  meresahkan warga.

Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekira pukul 23.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya, SH.MH,  beserta personilnya.

“Saat proses pengembangan,  mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih,S.I.K, M.H, Kamis (20/6/2024).

Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya. Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Kota.

Saat di interograsi, Pelaku mengaku menjual sepeda motor Honda Vario tersebut kepada seseorang yang disebut bernama bang Baho dikawasan Jermal seharga Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah), hasil uang penjualan sepeda motor itu dipakai membeli sebuah hape merk Vivo warna biru dan juga sebuah kaos oblong warna hitam.

Berdasarkan  laporan Polisi : LP/ B / 352 / VI / 2024, dengan pelapor bernama M.Ikhsan (49), warga Jalan Subur, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kanit Reskrim Iptu Eko bersama anggota bergerak cepat melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di Jermal XV, kecamatan Medan Area, Medan.

“Pelaku merupakan residivis, pernah dihukum masalah Curat tahun 2016, di Polsek Medan Kota dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara, pada tahun 2017, kasus Curat di Polsek Medan Kota, hukuman penjara 1 tahun 10 bulan penjara, dan pada tahun 2023 di Polsek Medan Kota hukuman 10 bulan penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,1 buah Handphone merk Vivo warna biru, 1 helai baju kaos warna hitam,1buah BPKB Honda Vario warna abu – abu, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K, M.H. (Abdi).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x