x

Masyarakat Kota Pekalongan Menduga Konsultan Pengawas Dan Dinas Perkim Lalai Dalam Aturan

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Jul 2022 10:45 0 275 Redaksi

Liputan4.com 04/07/2022
Kota Pekalongan
Pemerintah Kota Pekalongan membangun atau merehap suatu kegiatan proyek baik dari dinas perkim ataupun dinas pupr serta dinas lainnya, yang berekanan dengan pihak konsultan pengawas. Konsultan pengawas adalah sebagai tangan kanan PPKOM guna untuk mengawasi Kinerjanya kontraktor yang telah mendapatkan surat perintah kerja tersebut.

Serta Konsultan pengawas juga menanda tangani Kontrak kerja dengan dinas terkait dengan biaya per hari kerja dengan anggaran bersumber dari APBD kota pekalongan,

Masyarakat serta sosial kontrol media menduga bahwa konsultan pengawas lalai atau seenaknya dalam tugas serta lalai di tupoksinya yang tercantum di tanda tangan kontrak kerja.

Fulan mandor enggan di sebutkan namanya “Mengatakan bahwa konsultan pengawas tadi datang terus sekitaran jam 10 an pergi lagi mas.

Romi selaku kepala bidang dinas perumahan rakyat kawasan permukiman “Menuturkan bahwa tugas dari konsultan itu adalah mengawasi serta mengisi di buku dereksi kegiatan setiap hari pekerjaan apa dan material bagaimana serta memberitahu mengarahkan serta memperingati apa bila rekanan kontraktor ada kesalahan.
Ungkap romi

Serta untuk papan transparansi harusnya pertama mau di mulai di pasang di dokumentasikan karena itu menurut aturan administrasi, dan konsultan pengawas itu di biayai oleh negara dengan kontrak perhari untuk mengawasi dan lain lain mas.
Tuturnya romi

Laheng sapaan selaku masyarakat kota pekalongan menduga bahwa konsultan pengawas dan dinas yang mempunyai kegiatan proyek telah menyalahi pada undang undang keterbukaan informasi publik yang tercantum pada UU no14 thn 2008.tentang keterbukaan informasi publik di karenakan ada beberapa pekerjaan proyek dari dinas perkim yang pekerjaan sudah mulai belum terpasang papan transparansi anggaran. Ungkap laheng

Serta laheng ” Menambahkan
Bahwa saya selaku masyarakat juga ikut mengawasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang sudah tercantum pada peraturan pemerintah Republik indonesia no 45 tahun 2017 yang berbunyi tentang partisipasi masyarakat Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Terangnya

Laheng mengimbuhkan ”
Apabila saya menemukan suatu penemuan yang telah menyangkut tindak pidana korupsi saya siap, dengan KTP saya untuk melaporkan ke pihak Aparat penegak hukum ataupun kejaksaan, karena kita masyarakat sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan Dalam Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.terangnya.

Berita dengan Judul: Masyarakat Kota Pekalongan Menduga Konsultan Pengawas Dan Dinas Perkim Lalai Dalam Aturan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : TITIK NAENAH

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x