x

Maraknya Praktek Bekam Yang Diduga Tidak Miliki STPT di Kota Baturaja, Dinkes OKU Akan Panggil Para Pemiliknya

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Jan 2024 16:31 0 294 AGUS MAULANA

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Maraknya dan menjamurnya praktek – praktek pengobatan bekam di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang diduga tidak memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), Dinas Kesehatan Kabupaten OKU akan segera memanggil dan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyehat tradisional yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Dari pantauan Awak media Liputan4.com, banyaknya pengobatan tradisional urut Bekam baik Bekam kering dan basah (Penyedotan darah) membuat ingin menggali dan mencari Informasi secara lengkap dan jelas mengenai kegiatan – kegiatan praktek pengobatan tradisional terkait perijinannya di Kota Baturaja Kabupaten OKU.

ROKOK ILEGAL

Pemerintah melalui Dinas Kesehatan berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap kegiatan praktek – praktek pengobatan tradisional seperti Praktek Bekam yang saat ini jumlahnya semakin bertambah dan menjamur di Kota Baturaja Kabupaten OKU agar dapat terselenggara secara aman dan bermanfaat tanpa ada efek dihari kemudian. Perlu untuk diawasi dan dibina praktek – praktek Penyehat tradisional yang telah melakukan prakteknya selama ini, jangan sampai nanti masyarakat yang menggunakan praktek Penyehat tradisional yang secara manfaat dan keamanannya tidak jelas atau dapat dipertanggung jawabkan.

Dedy Wijaya, SKM, M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU saat dikonfirmasi pada hari Kamis, (25/01/2024) melalui telpon seluler pribadinya menyampaikan terima kasih atas masukan dan laporannya dari awak media Liputan4.com terkait dengan maraknya kegiatan – kegiatan Praktek Tradisional Bekam yang ada di Kota Baturaja Kabupaten OKU, yang sudah lama melakukan kegiatannya, namun diduga belum mengantongi Izin atau Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) .

“Terkait hal tersebut, kita dari Dinas Kesehatan OKU akan segera mendata dan memanggil para pemilik yang membuka kegiatan Praktek Penyehat Pengobatan Tradisional Bekam yang ada di Kota Baturaja Kabupaten OKU untuk dilakukan pembinaan,”ujar Dedi Wijaya.

“Yang mengeluarkan ijin dari Dinas Perijinan, kita hanya mengeluarkan rekomendasinya sebagai dasar mereka mengajukan ijin prakteknya,”terang Dedi Wijaya.

Sementara itu, salah satu warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya terkait Praktek Penyehat Pengobatan Tradional seperti Bekam yang ada di Kabupaten OKU menyampaikan, dengan menjamurnya kegiatan Praktek – Praktek Penyehat Tradisional seperti Bekam dengan menggunakan peralatan kesehatan berupa jarum untuk melakukan perlukaan tubuh agar darah kotor dapat keluar, jika pemilik dan penyehat praktek tradisional melakukan prakteknya dan prateknya belum memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan prakteknya belum memperoleh izin jelas ini suatu pelanggaran.

“Selain itu juga pengelolaan limbah medisnya berupa darah dan juga jarum suntik harus sesuai standar dan aturan yang berlaku. Seharusnya untuk melakukan praktek tradisional seperti Praktek Bekam yang ada seperti di Wilayah Desa Air Paoh, Desa Tanjung Baru Kelurahan, Sukajadi, Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur dan tempat – tempat lainnya harus dilakukan oleh tenaga Penyehat Pengobatan Tradisional yang telah benar – benar berkompeten,”tegasnya.

“Pelanggaran tersebut, telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor : 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor : 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Empiris, jadi hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus,”pungkasnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x