x
HARI KARTINI

Mapolres Oku Selatan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan Sejak Tahun 2017

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Sep 2022 21:45 0 263 Redaksi

Muaradua Liputan 4 com . Mapolres OKU Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 bertempat di lapangan Mapolres OKU Selatan, Senin Sore 5/09/2022

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya. Yudha .SH.MH. menjelaskan, ditangkapnya Saudara Edi tidak lepas dari bantuan serta informasi dari masyarakat dimana saudara Edi adalah DPO sejak tahun 2017.

” Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak meringkus salah satu tersangka, Kita tangkap di salah satu pondok di Pematang Rimbangan desa Kemu, sekitar pukul 22:20 WIB (2/9) lalu,” ungkap Indra.

Lanjut Kapolres Dalam perkara ini ada ada tiga orang tersangka, tersangka Kurniawi telah di tangkap pada tahun 2017 saat ini sedang menjalani hukuman di lapas kelas IIb di tanjung raja Kabupaten Ogan Ilir, saudara Misran di tangkap di tahun 2017 sedang menjalani hukuman di lapas kelas 1 mata merah Palembang, dari kasus ini saudara Edi melarikan diri ( DPO ) Polres OKU Selatan, ai” Salah satu tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1,2,3, dan 4, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Saat penangkapan, salah satu DPO ini juga sempat berusaha untuk kembali melarikan diri dari penggerebekan Polisi. Namun, apesnya saat pelaku coba kabur tersangka terjatuh dan kakinya terkilir. Sehingga dia dengan mudah berhasil diamankan.

“Tersangka DPO ini merupakan salah satu bagian dari kasus 365. Jadi bukan salah satu tersangka yang melakukan tindakan pemerkosaan seperti 2 tersangka lainnya yang sudah ditangkap tahun 2017.

Masih kata Indra, meskipun begitu, tersangka DPO ini sudah berjalan cukup lama. Jajaran kepolisian memastikan akan terus mengkungkap kasus kasus tersebut, sehingga sampai tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutupnya”.

Sementara itu, tersangka Edi mengaku atas keterlibatan dirinya kasus perampokan tahun 2017 lalu tersebut. Dimana dia mengaku jadi salah satu komplotan tiga tersangka, yang ikut serta dalam kasus rampok tersebut.Mapolres Oku Selatan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan Sejak Tahun 2017

“Iyo pak waktu perampokan itu, aku yang salah satu gebuk korban. Tapi yang beraksi nian itu kawan duo ikok itu,” terangnya.

Setelah kejadian tersebut, Edi mengaku sempat lolos melarikan diri. Sedangkan dua teman tersangka berhasil di ringkus Kepolisian. “Selamo ini aku kabur di Lampung. Tahun ini sempet balek ke dusun, ado rencano nikah. Tetapi ini ketangkep,” celetuknya.

Adapun kronogi kejadian pada tanggal 12 September 2017 lalu, sekira pukul 20;00 wib di pondok saudara Eko ( Korban ), di dusun Pematang gawangan dusun 1V desa kemu ulu kecamatan pulau beringin, dimana Misran ( tersangka ) mengetuk pintu saudara Eko, dengan mengucap “Assalamualaikum” setelah pintu dibuka oleh saudara Eko, saudara Misran langsung mencekik saudara Eko dengan menodongkan senjata tajam berjenis pisau dengan seraya berkata kepada saudara Eko, diam nanti saya bacok, Mano kontak motor kau dan duit kau ” ( ucap Misran ), seketika dengan bersamaan dua tersangka lainnya saudara Edi dan Kurniawi memasuki pondok, dan seketika itu Eko ( korban ) berteriak dan berkata ” Tolong tolong ada garong ” mendengar saudara Eko berteriak seketika Kurniawi langsung membacok Eko ( korban ) di arah kepala bagian belakang sebanyak tiga kali dengan parang.

Namun tidak sampai disana saja saudara Eko ( korban ) tetap berteriak ” Tolong tolong ” mendengar korban minyak tolong Edi ( tersangka ) langsung membacok satu kali sauda Eko dibagian punggung belakang, usai membacok Edi membesarkan suara musik handphone yang dimana sudah tersambung di speaker atau salon milik Eko, lalu saudara Misran masuk ke dapur mangambil barang milik Eko, sedangkan Kurniawi bertugas sebagai menjaga Eko ( korban ) yang tergeletak akibat dari pembacokan, sedangkan tugas dari Edi menjaga atau memantau kondisi keadaan di luar pondok, melihat kondisi tidak aman saudara Edi langsung masuk dan memberi informasi kepada rekannya dengan berkata ” Kur Ado orang ayo kita lari ” dan Kurniawi mengajak saudara Misran, ” ran ada orang” namun tidak ada jawaban dari Misran, lalu Edi dan Kurniawi lebih dahulu berlari ke semak belukar belakang pondok milik korban, tidak lama munculah saudara Misran dengan mengapit leher Eko ( korban ) dan nur istri korban di bawah ketiak Miran, Mirna membawa korban Eko dan istrinya ke pondok milik asten.

Selanjutnya sesampai di pondok Misran mengikat eko posisi tangan di belakang, usai mengikat eko ( korban ), saudara Misran lalu melepaskan celana miliknya dan milik istri Eko ( korban ), namun belum sempat Misran melakukan pemerkosaan tali pengikat saudara Eko terlepas dan berlari meninggalkan pondok milik asten menyelamatkan diri, Misran kemudian menaikan kembali celananya dan memeluk nur istri korban dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau kemudian mengajak keluar pondok untuk mencari suaminya eko ( korban), tidak ditemukannya Eko lalu Misran mengajak nur ke kebun kopi tidak jauh dari pondok asten, di dalam kebon kopi tersebut tersangka Misran memperkosa ( nur ) istri eko korban dan meninggalkan istri korban, lalu nur meminta bantuan kepada warga setempat.

Berita dengan Judul: Mapolres Oku Selatan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan Sejak Tahun 2017 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Apriandi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x