x
HARI KARTINI

Luar Biasa !!, Polres Sergai Berhasil Mengamankan 28 Kg Sabu Sabu

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Mei 2023 20:47 0 804 SARIANTO DAMANIK

Liputan4.com, Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 28 kg di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) percisnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Senin (01/05/2023) sekira pukul 09.00 wib.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi SH.MH dan Kasi Humas Iptu Junaidi dalam keterangan Pers rilis nya dihadapan wartawan, di Mapolres rabu (03/05/2023) menjelaskan, Polres Sergai berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni, Syahrizal als Aceh, (Lk, 30), mengaku warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian, (Lk, 27), mengaku warga Kota Medan.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak Polres Sergai berupa 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu ditaksir berat +/- 28 kg, (Satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (Satu) unit septor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.

Lebih lanjut dijelaskannya, Kronologis penangkapan ini terjadi, Senin, (01/05/2023) sekira pukul 09.00 wib. saat kedua tersangka sedang melintas di TKP dengan mengendarai septor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP.

Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari TSK bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri.

Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri.

Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi brang milik TSK yang sebelumnya hanyut.

“Hasil pemeriksaan terhadap TSK menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt. Narkotika jenis sabu tsb hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan. TSK mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yg sama sebanyak 1 (satu) kali” Terang Kapolres.

“Kedua TSK tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dna atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun” Tegas Kapolres mengakhiri. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x