x

LSM PSR Datangi BPK RI Sumsel Terkait Adanya Dugaan Tipikor Pada Pelaksanaan Popnas XVI 2023 di Palembang 

waktu baca 4 menit
Rabu, 4 Okt 2023 21:17 0 344 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Dewan pimpinan wilayah pembela suara rakyat (DPW LSM PSR) gelar aksi damai di halaman kantor BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan, rabu (4/10/23).

LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) dalam aksi damai di halaman BPK RI Sumsel menyuarakan dalam orasinya mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum baik lisan dan tulisan dan sebagainya secara bertanggung jawab dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka PSR menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi pendapat di muka umum di halaman kantor BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan.

Lebih lanjut dikatakan oleh Ketua LSM PSR Hanafi (Aan Pirang) dalam siaran persnya mengatakan, PSR menilai seharusnya POPNAS XVI 2023 Kota Palembang menjadi ajang prestasi membentuk karakter sehingga nanti akan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dari masa sekarang sampai yang akan datang bukan malah sebaliknya PSR menduga Popnas XVI terindikasi korupsi.

Sebagai sosial kontrol, PSR berupaya mengawasi dan pencegahan Tipikor pada pengelolaan anggaran keuangan yang peruntukan kegiatan olahraga khusus para pelajar Kota Palembang yang telah dilaksanakan satu bulan lalu (26 Agustus – 3 September 2023) di ikuti 34 Provinsi dan sebanyak 22 cabang olahraga.

Diduga banyak terjadi banyak penyimpangan pada pengelolaan anggaran kegiatan Popnas XVI, kegiatan terkesan tertutup disebabkan masyarakat Palembang banyak tidak mengetahui adanya kegiatan olahraga khusus para pelajar se Indonesia tersebut.

Sungguh ironisnya kegiatan Popnas XVI di duga ajang “kesempatan tidak datang dua kali” barisan kepanitiaan kegiatan Popnas sebagai panen raya panitia di duga kuat melakukan tindak pidana (Tipikor) dan penyimpangan.

Telah melanggar perundang undangan tentang Tipikor, dan melanggar peraturan BPK RI no 1 tahun 2009tentangvorganisasi dan tata kerja pelaksana BPK RI.

Anggaran kegiatan Popnas XVI tahun 2023 sebesar 43 milyar kegiatan POPNAS XVI TAHUN 2023, (Ketua, Sekretaris dan bendahara) diduga dengan bermufakat jahat persengkongkolan untuk menguras, menggerogoti, menghamburkan uang negara dalam memperkaya diri sendiri dan kelompok.

Dari informasi serta data pendukung sebagai bukti awal kami melaporkan pengaduan ke BPK RI Sumsel melalui aspirasi dan surat pengaduan tertulis guna menghitung kerugian keuangan negara.

Pertama : Meminta Kepala BPK RI Sumsel segera menurunkan tim dan melakukan audit pada pengelolaan anggaran kegiatan Popnas XVI tahun 2023 sebesar 43 milyar rupiah diduga banyak penyimpangan.

Kedua : Kami meminta BPK RI Sumsel segera memanggil pihak-pihak terkait “KETUA. SEKERTARIS dan BENDAHARA panitia” pada kegiatan Popnas XVI tahun 2023 Kota Palembang.

Guna dimintai keterangannya serta memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk segera di prose sesuai prosedur hukum.

Ketiga : Meminta tim investigasi BPK RI Sumsel segera melakukan audit dan penyelidikan menghitung kerugian negara.

1. Rehabilitasi dan renovasi pada sembilan (9) sekolah yang bernotabene di Kota Palembang, terdiri dari (1) SMAN, (2) SMPN dan (6) SDN. Diantaranya ; SMA : SMAN 12.

SMP : SMP Negeri 12 , SMP Negeri 28.

SD : SD Negeri 62, SD Negeri 174, SD Negeri 186, SD Negeri 221, dan SD Negeri 237. Nilai kontrak : RP. 27,5 Miliar tahun anggaran APBN 2023.

2. Pengaspalan jalan pangeran ratu sampai tembus jalan pendidikan rt 30, 31 dan 32 Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring dan sekitarnya.

Jenis Pengadaan pekerjaan konstruksi K/L/PD pemerintah daerah Kota Palembang, satuan kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Palembang, nilai Rp. 1,5 milyar tahun anggaran APBD 2023 adanya dugaan korupsi.

3. Pada pengelolaan anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2021-2022 (Triwulan) dan tahun 2023 (Triwulan 1).

Di antaranya : Desa Palem Raya, Desa Parit, Desa Payakabung, Desa Permata Baru, Desa Pulau Kabal, Desa Pulau Semambu, Desa Purnajaya, Desa Soak Batok, Desa Suka Mulia, Desa Sungai Rambutan, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Pering, Desa Tanjung Pule dan Desa Timbangan, adanya dugaan indikasi korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara.

4. Pada pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2021-2022 (Triwulan) dan tahun anggaran 2023 (Triwulan 1).

Diantaranya : Desa Gelebak Dalam, Desa Sako, Desa Tanjung Merbu, Desa Rambutan, Desa Tanjung Kerang, Desa Baru, Desa Suka Pindah, Desa Pelajau, Desa Parit, Desa Tanah Lembak, Desa Siju, Desa Kebon, Desa Sahang dan Desa Jakabaring Selatan. Adanya dugaan indikasi korupsi, menyebabkan kerugian keuangan negara.

Massa aksi LSM PSR diterima oleh perwakilan BPK RI Sumsel Sulistyono Kasubag umum dan TI dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan, intinya kami jadikan informasi awal dan akan disampaikan pada pimpinan”, ujarnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x