x
HARI KARTINI

LSM Kasta NTB Minta Mendagri RI Mempertimbangkan Dua Calon PJ Bupati Lotim. Diduga Langgar Netralitas ASN.

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Sep 2023 09:49 0 330 MAKBUL

Liputan4.com – Lombok Timur NTB – Penasehat LSM Kasta ( Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran) NTB Hasan meminta Menteri Dalam Negeri RI untuk mempertimbangka dua calon Penjabat(PJ) Bupati Lombok Timur (Lotim) yang diusulkan Gubernur NTB, karena Diduga dua calon PJ Bupati Lotim tersebut diduga melanggar netralitas ASN.

“Sangat jelas Dua calon PJ Bupati Lotim tidak netral dan di duga melanggar kode etik ASN, kedua orang tersebut perlu di berikan sangsi tegas,” Ucap Hasan Kepada awak media. Kamis,(31/08/2023).

Ia juga menyebutkan, ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat jika terlibat politik praktis bisa dipidana penjara. UU no 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2-3 pasal 282, pasal 283 ayat 1-2, dan UU No 10 tahun 2016 pasal 17. UU 7 Tahun 2017 Pasal 494.

“Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,”beber Hasan.

Hasan menilai, apa yang dilakukan Fathul Gani sudah masuk kedalam pasal pelanggaran ASN. Untuk itu ia minta BKD juga harus tegas dalam hal ini, guna menjaga stabilitas politik yang kondusif agar tidak ada lagi ASN atau pihak yang sudah tercantum sebagai pelanggar melakukan kesalahan yang sama.

Dikatakannya Bawaslu juga sebagai full power dalam hal ini, harus mengambil sikap tegas dalam menyikapi fenomena para pelanggar hukum, dalam hal ini ASN yang sudah keluar jalur. Jika tidak, maka Bawaslu kami anggap hanyalah sebagai tempat perkoncoan pemberkasan semata dan abai dari tanggung jawab yang sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Mendagri RI juga kami minta untuk mengatensi dugaan pelanggan yang dilakukan oleh kedua PJ Bupati Lombok Timur, karena hal ini bisa menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

“Tentu ini harus menjadi bahan pertimbangan Mendagri RI atas pelanggaran yang dilakukan oleh dua calon PJ Bupati Lotim,” Jelas Hasan Gauk panggilan akrabnya.

Ia mengaku prihatin dengan persoalan yang menimpa Calon PJ Bupati Lombok Timur ini, karena berpotensi memiliki indikasi kecurangan.

“Belum berkuasa saja sudah berani secara terang-terangan melakukan kecurangan, apalagi jika sudah terpilih mungkin akan jauh lebih buruk kecurangannya yang pada akhirnya akan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat,” Tutupnya.(red)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x