x

Lengkapi Aturan Terkait Lingkungan, Perusahan BPS Kembali Lakukan Penambangan Tanah Urug

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Jun 2024 11:51 0 157 ERWIN NABABAN

Bengkalis-Riau, Liputan4.com – Perusahan PT. BUMI PERKASA SOEMPURNA (BPS) yang melakukan aktifitas pertambangan batuan jenis tanah urug di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali beroperasi per tanggal 7 Juni 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, melalui Staff Ahlinya bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ed Efendi, saat dikonfirmasi Liputan4.com, (10/6/24).

“Ya, sudah beroperasi kembali, “tulis Ed Efendi melalui sambungan selulernya.

Dan ketika dikonfirmasi kembali terkait kelengkapan dokumen apa saja yang sudah dipenuhi oleh pihak perusahan BPS itu, Staff Ahli Bupati itu tidak menjawab sampai dengan berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, perusahan yang telah memiliki dokumen SIPB dan Lingkungan Hidup itu dihimbau pihak Pemkab Bengkalis agar menghentikan seluruh aktifitas tambangnya dengan alasan bahwa kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan itu ternyata di dalam melaksanakan aktifitas tambangnya terkesan tidak sesuai dengan berbagai peraturan terkait aktifitas pertambangan jenis tanah urug yang semestinya.

Seperti yang disampaikan langsung oleh Staf Ahlinya bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ed Efendi pada saat melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi pertambangan milik PT. BPS di desa Semunai Kecamatan Pinggir pada hari Senin 20 Mei 2024 lalu.

Yang mana Ed Efendi dalam keterangannya saat itu mengatakan bahwa pihaknya menghimbau agar perusahan PT. BPS dapat menghentikan sementara seluruh aktifitas penambangan batuan jenis tanah urugnya. Yang mana dengan alasan pihak BPS ternyata tidak taat terhadap beberapa ketentuan hukum dan dokumen lingkungannya.

“Dari hasil peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen perijinan PT. BPS itu, ternyata tim ada menemukan beberapa aturan yang tidak dilaksanakan pihak perusahaan BPS. Tepatnya pihak perusahan BPS tidak melaksanakan dokumen lingkungan dalam bentuk kepatuhannya terhadap hukum dan dokumen yang dibuatnya itu sendiri. Selain itu pihak BPS juga ternyata tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha, ‘kata Ed Efendi saat itu.

Sementara pihak Perusahan BPS melalui perwakilannya, R. Sianipar, ketika dikonfirmasi Liputan4.com terkait telah dimulainya kembali kegiatan penambangan itu, juga tidak memberikan keterangan resmi sampai dengan diterbitkannya berita ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x