x

Layanan SIM Keliling Hanya Tersedia Jaktim dan Jakbar

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jun 2022 09:45 0 309 Redaksi

JAKARTA, Liputan4.com | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dibuka pukul 07.00-12.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini hanya ada di dua lokasi, yakni:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

(Frd/Ags)

Berita dengan Judul: Layanan SIM Keliling Hanya Tersedia Jaktim dan Jakbar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x