x

Lapas Pamekasan Sambut LAFKI Lakukan Akreditasi, Wujudkan Layanan Kesehatan Klinik Pratama yang Berkualitas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 0 54 CHALIK

Pamekasan – Wujudkan layanan kesehatan yang berkualitas, Lapas Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim sambut LAFKI lakukan akreditasi dan survei lapangan pada klinik pratama L’San, pada hari Sabtu (4/5).

Dengan menyanyikan lagu yel-yel penuh semangat, petugas kesehatan klinik Lapas Pamekasan menyambut tim dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan atau yang di singkat LAFKI. Kedatangan tim LAFKI ini untuk melakukan survei lapangan dan akreditasi klinik pratama Lapas Pamekasan.

Adapun tim LAFKI melakukan kegiatan survei sebanyak 2 orang yaitu Achmad Syamlan, SKM, MSi ( jabatan Tata Kelola Sumber Daya ) dan dr. Ary Yanuar, MSi ( jabatan Tata Kelola Pelayanan Penunjang ). Leksono Novan Saputro selaku Ka.KPLP Lapas Pamekasan sekaligus PLH Ka.Lapas Pamekasan pada hari itu menyambut kedatangan tim LAFKI tersebut. Kegiatan pembukaan survei akreditasi diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Pamekasan bertempatkan di aula Lapas Pamekasan

Pada kesempatan itu, Achmad Syamlan memperkenalkan diri dan menjelaskan mengenai maksud tujuan survei akreditasi serta dasar hukum yang mengatur tentang akreditasi klinik. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dua hari dengan agenda hari pertama survei dokumen kedua telusur lapangan dan juga simulasi layanan kesehatan.

ROKOK ILEGAL

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang kondisi klinik pratama dari dr. Kristianto selaku dokter madya di Lapas Pamekasan. Pada kesempatan itu juga, Hendriyanto selaku Ka.Subseksi Bimkemaswat mengatakan bahwa tujuan akreditasi ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada warga binaan dengan harapan kedepan mutu layanan kesehatan di klinik pratama semakin baik.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Lapas Pamekasan terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan publik yaitu salah satunya peningkatan layanan kesehatan. Bahwa narapidana/ tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik sesuai dengan yang di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x