x

Lapas kediri berhasil gagalkan penyeludupan Sabu di dalam kepala ikan lele

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jun 2023 21:40 0 286 DIKA PRADANA

Modus penyelundupan sabu-sabu seberat 9,60 gram yang dimasukkan ke dalam kepala ikan lele yang diolah bercampur sayur, berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Rabu pagi (14/6/2023).

Diketahui, pelaku atau pengantar barang haram tersebut, seorang lelaki berinisial BAI (32), warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kini, penanganan BAI dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Hanafi menjelaskan, modus yang dipakai pelaku, dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kepala lele yang telah diolah bercampur sayur lainnya..

“Mereka mau nitip makanan, (sabu-sabu) ini dimasukkan ke 3 kepala ikan yang dimasukkan secara di masing-masing bagian,” kata Hanafi kepada awak media.

ROKOK ILEGAL

Hanafi menuturkan, percobaan penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan petugas Lapas sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan barang titipan warga binaan berupa makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran.

“Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik,” ucap Hanafi.

Dari kecurigaan tersebut, kata Hanafi, petugas mengamankan pelaku sekaligus melakukan pembongkaran plastik yang berisi ikan lele.

“Jadi, komunikasi sudah terjadi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk.Dari sini, saya tugaskan Kasi Kamtib saya untuk berjaga di luar,” tegas Hanafi.

Alhasil, sejumlah tiga kepala ikan lele berisikan paket sabu-sabu plastik berisi masing-masing 3,12 gram, 3,26 gram, dan 3,22 gram.

“Sebenarnya, ada teman wanita pelaku saat melancarkan aksinya dan mencoba kabur saat diamankan. Kini, kasusnya kami serahkan ke Sat Reskoba Polres Kediri Kota,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Herianto, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pelaku.

“Kami kenakan sesuai aturan yang berlaku.Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112, (hukuman) paling singkat enam tahun penjara,” ucapnya. ( Dika )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x