x

Lantaran Tak Pasang Papan Nama Proyek, Masyarakat Keluhkan Garapan CV Mandiri Jaya Abadi

waktu baca 3 menit
Senin, 24 Jul 2023 12:14 1 459 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Walaupun pengerjaan Revitalisasi alun Alun Ciparay sudah berjalan kegiatan nya sejak dua pekan kemaren, namun masih saja pihak CV.Mandiri Jaya Abadi belum memasang papan informasi sampai saat ini, Senin 24 Juli 2023, diduga menjadi pembangkang serta lalai, lantaran ditengarai abai dan tak mengindahkan hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

Maraknya proyek yang dikerjakan tanpa papan nama, kembali gentayangan di kab.Bandung. Hal seperti ini, salah satunya disinyalir terjadi dalam pengerjaan Proyek CV. Mandiri Jaya terkait Revitalisasi Alun alun ciparay di desa pakutandang Kecamatan Ciparay,Kabupaten Bandung. yang diduga kegiatan tanpa terpancang papan nama proyek di tempat pengerjaan.

Hal itu terungkap pada senin, (24/7/2023), ketika wartawan media ini datang untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, setelah sebelumnya ada masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak memiliki papan plang informasi yang dipasang.

“Saya nggak tahu Mas, proyek itu berapa nilai anggarannya. Karena yang saya tahu, papan proyek nya tidak dipasang di lokasi itu. Padahal saya juga ingin tahu info pengerjaan proyek ini secara transparan. Masyarakat juga berhak ingin tahu, Mas,” ucap warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.

ROKOK ILEGAL

“Sedangkan pekerjaan sudah di kerjakan sudah hampir sepekan, tapi kenapa papan informasi proyek belum terpampang,” ucap warga.

Warga sekitar yang berada di dekat lokasi proyek menyela pembicaraan sekaligus menunjukkan papan plang informasi kepada awak media.”Tak menyangka, ternyata papan nama proyek yang selama ini dicari (milik CV Mandiri Jaya Abadi) dijumpai tidak dipasang sebagaimana mestinya dengan benar.

Nampak berlangsung aktivitas pekerja proyek yang sedang menangani proses pengangkutan paving blok. Juga terpantau mobil pengangkut ( Dam truk) yang perlahan menaikan muatan material bekas.

Selain itu, CV Mandiri Jaya Abadi juga diduga melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Warga berharap, agar pihak pemerintah daerah atau dinas terkait dapat terjun ke lapangan guna melakukan pengontrolan terhadap setiap proyek, terutama proyek yang sedang dikerjakan CV Mandiri Jaya ABadi.

Tidak hanya itu, harapan warga pada setiap pelaksanaan proyek supaya mentaati peraturan yang menjadi kewajibannya. “Dalam melaksanakan pekerjaan, CV Mandiri Jaya Abadi jangan seperti proyek siluman saja. Papan plang nama proyek yang menjadi kewajiban CV Mandiri Jaya Abadi, agar dipastikan terpasang dulu sejak awal, supaya keterbukaan informasi publik masih berlaku di Kab.Bandung,” pungkas warga.***( Asdil)

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pian
    9 bulan  lalu

    Semoga Pembangunan Nya Kondusif Sampe Akhir Juga Sesuai Dengan Gambar Yang Di Ketahui Oleh Masyarakat Luas.
    Walau di awal nya Ada Hal2 Yang Kurang Baik

    Balas
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x