Liputan4.com MAROS – Seorang tersangka berinisial Al (36) sebagai pekerja harian lepas memperkosa seorang janda tiga orang anak berinisial MI (29) di kamar rumahnya di Desa Botolempangan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (15/08/2023)
Namun ironisnya, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali, korban melawan dan menolak untuk melakukan hubungan intim, namun korban tidak berdaya setelah pelaku memaksa korban dengan kekerasan sehingga korban tidak berdaya.
Menurut Ipda Cory saat ditemui diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.
“Awal mulai kejadian pelaku menghubungi korban, akan tetapi korban menolak ajakan tersebut dikarenakan korban sementara kerja, akan tetapi pelaku terus memaksa korban dan mengancam jika korban tidak menemuinya, bapak korban akan dibunuh,” ungkap Ipda Cory.
Lanjutnya, sekitar pukul 21:30 wita korban pulang ke rumahnya untuk menemui pelaku, sementara itu pelaku sudah menunggu korban di dalam kamarnya.
Pada saat korban masuk di dalam kamar, pelaku menarik tangan korban dan mengajak untuk berhubungan intim, akan tetapi korban menolak ajakan tersangka, mendengar hal tersebut pelaku memaksa dengan sedikit kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan juga menggigit dagu korban.
“Korban sempat berteriak meminta tolong, akan tetapi lokasi rumah korban berjauhan dengan rumah warga lainnya, dan juga bapak korban tidak bisa mendengar ( tuli), ” pungkas Kanit PPA polres maros.
Tersangka berhasil diringkus sehari setelah kejadian tanpa perlawanan dan dikenakan pasal 285 sub 351 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara “ada kekerasan yang dialami sebelum melakukan hubungan badan, tambahnya.
Sementara itu kuasa Hukum korban H. Kaharuddin Lewa, S.H,. M.H mengatakan menyerahkan kepada penyidik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“dan juga saya berharap sebagai kuasa hukum korban agar kasus ini dilanjutkan sampai selesai sesuai proses hukum yang berlaku,” Tutup Kuasa Hukum Korban Kaharuddin Lewat, S.H,. M.H
Tidak ada komentar