x
HARI KARTINI

Langgar Perbub Jeneponto, Kades Bontomanai Bangkala Kalah Dalam Sidang PTUN

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Okt 2022 13:45 0 275 Redaksi

Liputan4.com,Jeneponto_ Usai menang sidang PTUN atas perkara pelanggaran Peraturan Bupati (perbub), pihak penggugat melakukan Konferensi Pers di salah satu warkop yang didampingi oleh TIM Kuasa Hukumnya Dr. Muhamad Aljebra Alikhsan Rauf, SH. MH.

Kasus pemecatan aparat desa beberapa bulan yang lalu oleh kepala desa (kades) Bontomanai kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai putusan di menangkan oleh pihak penggugat,” Kamis, (06/10/2022).

Di depan awak media saat diwawancarai mengatakan “bahwa gugatan yang dilakukan sdri. Rahmawati dan beberapa rekannya yang didampingi Kuasa Hukumnya mengatakan kasus ini yang sempat bergulir beberapa bulan di PTUN menyampaikan bahwa sidang putusan ini menyatakan eksepsi yang diajukan pihak tergugat tidak diterima kemudian dalam pokok sengketa berbunyi bahwa,

•Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
•Menyatakan batal keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat berupa keputusan kepala desa bontomanai nomor 17 tahun 2022 tentang pemberhentian aparat desa bontomanai kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto tertanggal 11 maret 2022 dengan lampiran surat keputusan kepala desa bontomanai nomor 17/DBM/IV/tahun 2022, tanggal 11 maret 2022 tentang pemberhentian perangkat Desa bontomanai kecamatan bangkala kabupaten jeneponto;
•Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa keputusan kepala desa bontomanai nomor 17 tahun 2022 tentang pemberhentian aparat desa bontomanai kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto tertanggal 11 maret 2022 dengan lampiran surat keputusan kepala desa bontomanai nomor 17/DBM/IV/tahun 2022, tanggal 11 maret 2022 tentang pemberhentian perangkat Desa bontomanai kecamatan bangkala kabupaten jeneponto;
•Mewajibkan untuk merehabilitasi para penggugat dengan kembali mendudukkannya pada posisi semula;
•menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 259.000,- (Dua ratus lia puluh sembilan ribu rupiah).

Kuasa Hukum Rahmawati dan rekannya Dr. Muhamad Aljebra Alikhsan Rauf, SH. MH mengatakan Semoga jadi pelajaran kepada kepala desa agar tidak sewenang-wenang dan bermain-main dengan hukum,” ujarnya.

Hingga putusan gugatan ini di rilis, belum ada klarifikasi baik dari kepala desa Bontomanai maupun dari pemerintah kecamatan Bangkala dimana diketahui sebelumnya dasar pemecatan aparat desa yang telah melanggar perbub ini menurut informasi atas rekomendasi kepala kecamatan Bangkala.

Berita dengan Judul: Langgar Perbub Jeneponto, Kades Bontomanai Bangkala Kalah Dalam Sidang PTUN pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x