x

Kusnadi Masyarakat Cikasungka Dukung Penuh Hasil Keputusan MK

waktu baca 1 menit
Kamis, 19 Okt 2023 15:00 0 172 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres cawapres pada UU tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan MK ini mulai berlaku pada Pemilu tahun 2024 mendatang, dimana MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Hal ini pun mendapat respon beragam dari berbagai lapisan masyarakat. Lapaisan masyarakat yang mendukung, salah satunya dari masyarakat Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Adalah Bapak Kusnadi, beliau mendukung penuh keputusan MK tersebut dan berharap Gibran sebagai kaum muda bisa ikut maju berkompetisi pada pemilihan presiden di pemilu mendatang.

ROKOK ILEGAL

” Saya sangat mendukung sepenuhnya atas putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres, ” ucap Kusnadi, pada awak media liputan4.com, Kamis (19/10).

Lanjutnya, saya mengajak kepada masyarakat untuk dapat saling menghargai apa yabg telah menjadi keputusan MK tersebut. Karena itu produk hukum yang harus di taati semua pihak.

Dampak dari keputusan tersebut, kata Kusnadi, memungkinkan Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden. Karena selain masih muda, Gibran adalah sosok yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas, serta sudah pengalaman menjadi kepala daerah. ( Akuy )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x