x

Korban Pencabulan Anak 5 Tahun Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Jul 2023 22:19 0 336 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.Com – Korban pencabulan anak 5 Tahun yang terjadi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, meminta Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku, Rabu (5/7/2023).

Kepada wartawan, ibu korban E (41) mengatakan peristiwa ini terjadi akhir bulan April 2023 yang lalu. Dimana pada saat itu, setiap anaknya di mandikan mengeluh kesakitan di kelaminnya. Namun, ibu korban tidak menghiraukannya dengan perkiraannya lecet di pakaian korban.

“Setiap saya mandikan anak saya, anak saya mengeluh perih di kemaluannya. Karena setiap hari saya kerja dan titip anak saya ke waknya (nenek) dan tidak kepikiran ada aneh – aneh kejadian kepada anak saya,” ujarnya.

Berselang beberapa Minggu, korban selalu mengeluh kesakitan di kemaluannya kepada ibu korban dan juga kepada waknya dan juga tidak di hiraukan oleh ibunya. Namun, pada Minggu (02/07/2023) akhirnya terungkap.

“Pas mandikan anak saya pagi Minggu kisaran jam 08.00 WIB, anak saya nangis dan tidak bisa buang air kecil. Kemudian karena saya kuatir akhirnya saya tanya kepada anak saya dan mengaku telah di gitukan oleh pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri,” kata ibu korban dengan nangis.

Lanjutnya, korban mengaku kepada ibunya bahwa setiap di lakukan itu kepadanya, pelaku memanggil korban ke rumah pelaku. Dan di situlah pelaku menyalurkan kelakuan bejatnya.

“Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Apa lagi mereka sudah ku anggap keluarga saya sendiri,” ucapnya.

Dikatakannya, karena anaknya nangis terus dan akhirnya ibu korban membawa anaknya di klinik terdekat untuk di periksa. Namun, bagaikan di sambar petir hati ibu korban mendengar pengakuan dokter bahwasanya kemaluan anaknya koyak.

“Karena tetangga saya pelakunya, saya berniat mendatangi rumah pelaku dengan di bicarakan secara kekeluargaan. Tetapi, saya mendapatkan gertak dari orang tua pelaku dan tidak mengakui perbuatan kedua anaknya tersebut,” paparnya.

Karena tidak ada niat baik dari pelaku, lanjut ibu korban, akhirnya korban menempuh jalur hukum dan melaporkannya di Polrestabes Medan dengan nomor polisi SSTLP/B/2157/VII/YAN 2,5/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 02 Juli 2023 pukul 15.19 WIB.

“Saya memohon kepada Kapolrestabes Medan segera menangkap pelaku. Semua bukti dan visum sudah saya serahkan kepada petugas unit Reskrim Polrestabes Medan,” harapnya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan. (Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x