x

Ketua LP3K : Warga Berhak Tuntut Dinas PU Jika Jadi Korban Kecelakaan Jalan Rusak

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Jul 2022 11:45 0 252 Redaksi

Liputan4.com, Banjarmasin – Tercatat sudah banyak terjadi kecelakaan yang diakibatkan pembiaran jalan berlubang di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ternyata, warga yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang atau rusak bisa menuntut Dinas PU untuk ganti rugi.

Ketua Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K), Akhmad Bahrani didampingi Advokat Muhammad Mahyuni Aslie, S.H, menuturkan dalam UU Lalu-lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 dikatakan pemerintah daerah berkewajiban menjamin pengendara jalan, serta wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pengendara.

“Oleh karena itu, warga berhak menuntut ganti rugi seperti biaya kesehatan jika menjadi korban kecelakaan di jalan akibat jalan berlubang,” jelas Bram sapaan akrabnya saat berbincang dengan awak media, Selasa (5/7/2022) siang.

Bram menuturkan, untuk itu Dinas PU jangan pernah membiarkan jalan-jalan di Banjarbaru berlubang. Karena sangat mengganggu pengendara jalan yang melintas.

ROKOK ILEGAL

Memang untuk memperbaiki jalan tersebut secara permanen belum bisa dilakukan karena cuaca yang masih suka hujan. Namun, Dinas PU bisa melakukan perbaikan dengan melakukan pengaspalan sementara,” ujar Bram.

Ketua LP3K : Warga Berhak Tuntut Dinas PU Jika Jadi Korban Kecelakaan Jalan Rusak

Seperti diketahui kejadian terjadi di Jalan baru di Kelurahan Mentaos samping Barat Kantor PLN Kalsel-Teng Kota Banjarbaru yang di namai Jalan Nadjmi Adhani sejak 14 Februari 2021 lalu, hari ini telah memakan korban. Dimana seorang perempuan berinisial D mengalami laka tunggal sore pukul 17.30 WITA. akibat terperosok ke lubang yang ada ditengah jalan Nadjmi Adhani, Senin (4/7/22).

D, tidak sengaja menghantam ban depannya ke dalam lubang yang ada di jalan Nadjmi Adhani saat berkendara pulang menuju rumah dari kantornya. Kini wanita yang bekerja sebagai admin di salah satu kantor Media Online di Kota Banjarbaru itu telah diangkut ke Rumah Sakit Mawar Kota Banjarbaru oleh sejumlah masyarakat yang berada di lokasi kejadian menggunakan Ambulance.

Jamal warga setempat yang melihat laka tersbut menerangkan, korban yang melintas masuk ke bagian lubang jalan tersebut lalu terpental jauh, sontak ia pun langsung menghampiri korban.

“Korbannya terpental jauh, akibatnya mengalami luka dan juga sepertinya cidera, lubang ini sudah sekitar satu bulan lebih tidak ada perhatian dari pemerintah, semoga setelah ini bisa dilakuan perbaikan agar tidak ada korban lain lagi,” ungkapnya.

Tidak lama dari kecelakaan tersebut korban laka tunggal pun dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha menggunakan mobil ambulan, untuk dilakukan perawatan dan pengobatan medis. (Berbagai Sumber)

 

Berita dengan Judul: Ketua LP3K : Warga Berhak Tuntut Dinas PU Jika Jadi Korban Kecelakaan Jalan Rusak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x