Jeneponto,Liputan4.com – Kasus jalan viral di Jeneponto beberapa waktu lalu yang menelan anggaran miliaran rupiah dan alami keretakan parah usai beberapa bulan di kerja kembali memanas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akhir masa pemeliharaan tanggal 20 Agustus dengan sisa anggaran dikabarkan masih miliaran, namun sampai tanggal 22 Agustus sejumlah titik kerusakan sama sekali belum 100 persen diperbaiki.
Sepak terjang dinas pekerjaan umum (PU) kabupaten Jeneponto dalam hal konstruksi kerap tuai sorotan, setelah sebelumnya jalan yang baru beberapa bulan lalu di kerja telah alami keretakan di sejumlah titik, kemudian pihak pelaksana berjanji dilakukan perbaikan di masa pemeliharaan namun hingga masa pemeliharaan selesai pembenahan belum kelar 100 persen.
Kondisi tersebut menambah daftar tidak becusnya pihak pelaksana dan lemahnya pengawasan dinas pekerjaan umum kabupaten Jeneponto khususnya bidang bina marga dalam membangun infrastruktur di daerah.
Salah satu aktivis pemuda Jeneponto menyoroti kinerja dinas pekerjaan umum dan pelaksana konstruksi jalan yang sejak awal bermasalah. Pihaknya meminta para pemangku tanggung jawab dapat bekerja secara profesional.
“Kami berharap kepada pihak pelaksana atau pemenang tender jangan bermain-main dalam proses perbaikan sebab masa pemeliharaan juga punya aturan yang tertuang dalam dokumen kontrak,”tegas Edhy.
Selain itu lanjutnya, proses perbaikan yang masuk dalam masa pemeliharaan diharapkan dikerja sesuai petunjuk teknis dan sasaran titik kerusakan yang ada, serta meminimalisir potensi rusak yang akan terjadi selanjutnya.
Menanggapi kondisi tersebut, kepala dinas PU Jeneponto H. Amin saat dikonfirmasi melempar dan mengarahkan konfirmasi ke kepala bidang bina marga.
“Mungkin bisa kita konfirmasi ke kabid-nya,”tulisnya singkat melalui pesan WA. Sabtu 22 Agustus 2026.
Sementara kabid bina marga Masuri hingga saat ini belum merespon.
Kini aparat penegak hukum (APH) kabupaten Jeneponto tengah di uji integritasnya, diharapkan dapat mengusut tuntas dan membuka secara transparansi penyebab kelalaian pelaksana dan lemahnya pengawasan pihak dinas PU.












