x
PALANG MERAH INDONESIA

Keluarga Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Minta Polres Batubara Tahan Pelaku

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Jun 2024 18:50 0 1045 SARIANTO DAMANIK

Batubara, Liputan4.com – Keluarga korban Tindak pidana kejahatan perlindungan anak di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara meminta agar Polres Batu Bara yang dipimpin oleh AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menahan Abdul Muthalib (65) elaku tunggal dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

” Kami meminta agar Polres Batu Bara serius menangani laporan kami, kami ingin mendapatkan keadilan. Tahan Thalib yang telah memukul anak kami ” Ujar Sibarani keluarga korban, Kamis (20/06/2024).

Dengan tidak ditahannya Pelaku, Keluarga korban mengganggap Polres Batu Bara tidak serius dalam menjalankan tugasnya. Bahkan Keluarga korban mengangap ada yang tidak beres dengan Polres Batu Bara khususnya di Unit PPA.

” Kalau tidak ditahan, kami mengangap Polres Batu Bara tidak serius dan kami menduga ada yang tidak beres di Polres Batu Bara khususnya di Unit PPA” Tandasnya.

Sementara itu, Polres Batu Bara, melalui penyidik pembantu unit PPA Aipda Gultom saat dikonfirmasi mengakui bahwa pelaku benar tidak ditahan.

Gultom juga menanyakan apakah awak media sudah ke pelapor?.

“Bapak sudah konfirmasi ke Pelapor? Jangan ke kami dulu” Sudah menerima sp2hp?, itulah bentuk komunikasi kami, habis!” Ungkapnya nada tinggi.

Ketika disinggung kenapa pelaku tidak ditahan?

” Untuk penahanan pelaku baca bang di kuhp. Itu wewenangnya penyidik. KUHAP pasal 21 tentang masalah penahanan bang. Bacalah biar ku jelaskan. Alasan penahanan orang itu, ditakutkan melarikan diri, ditakutkan melakuan perbuatan kembali. Ada dilakukan perkara ini setelah kami tidak tahan? ” Katanya dengan nada tinggi sembari mengatakan kalau bapak tidak senang silahkan keluar.

Untuk diketahui, orang tua korban berinisial Jl telah melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara selama hampir 4 bulan, namun pelapor hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum dari Polres Batu Bara.

Laporan tersebut pun tertuang pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor STTLP/B/122/lll/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARAUTARA pada tanggal 11/maret/2024 tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014.

Menurut Jl kronologis peristiwa ini, berawal saat anak pelapor yang berinisial RA (9) bermain petasan bersama teman temannya pada sabtu (09/03/2024) sekitar pukul 21.00 wib. Kemudian datang Thalib (63) pelaku atau pelapor sembari marah marah langsung memukul leher RA dibagian belakang menggunakan genggaman tangannya. Tidak sampai disitu saja, Thalib juga mengambil sebuah batu seolah akan dipukul kembali kepada RA.

” Saya waktu itu sama kawan kawan main mercon di lapangan terbuka, terus tiba tiba Atok Thalib datang memukul aku di bagian belakang leherku pakai tangannya. Terus ku lihat atok itu megang batu mau mukul kan lagi ” Ucap RA didampingi orang tuanya. (Dmk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x