x

Kejari Madina Tahan 2 Tersangka Kasus Bos Afirmasi Dan Kinerja Disdik T. A 2019

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jun 2022 23:45 0 395 Redaksi

Liputan4.com.  Mandailing Natal
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2019.

Tersangka yang ditahan ialah, AS selaku Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina ini, kemudian berinisial RBH adalah rekanan pemborong pekerjaan di Dinas Pendidikan Madina periode tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian, SH, MH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai, SH didampingi Kasi Pidsus, Daniel Barus, SH mengatakan penahanan AS dan RBH dilakukan diwaktu yang berbeda,” Salah satu tersangka yakni RBH telah ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu dan AS dilakukan penahanan pada hari ini,” terangnya Kamis (2/6/2022).

” Dua orang tersangka ini telah ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian S.H, M.H dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022″, lanjutnya.

ROKOK ILEGAL

Ia juga mengatakan penahanan ini perlu dilakukan untuk lebih mendalami penyidikan yang saat ini dilakukan,” dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986,-. hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik”, tutupnya.(z.siregar)

Berita dengan Judul: Kejari Madina Tahan 2 Tersangka Kasus Bos Afirmasi Dan Kinerja Disdik T. A 2019 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Madina

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x